Berantas Narkotika, Polda Papua Barat Daya Musnahkan 22,86 Gram Sabu

Kapabar – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22,86 gram yang telah mendapat penetapan status dari Kejaksaan Negeri Sorong, Senin 21 September 2026.
Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti Nomor: SPP-Sita/05/IX/2026/Ditresnarkoba serta Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor B-2935/R.2.11/Enz.1/09/2026 tanggal 14 September 2026 tentang Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika.
Dirresnarkoba Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Rizal Marito, S.H., S.I.K., melalui Kasubdit 1 AKBP Hasoloan Situmorang, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari perkara narkotika yang telah melalui proses pemeriksaan dan memperoleh penetapan status dari Kejaksaan. Pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan dan disaksikan pihak terkait,” jelasnya.
Berdasarkan dokumen, barang bukti awalnya memiliki berat bersih 32,36 gram. Sebanyak 0,5 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium BPOM, sedangkan sebagian lainnya disimpan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Sisanya sebanyak 22,86 gram yang dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan menghitung dan mendokumentasikan barang bukti, kemudian dimasukkan ke dalam blender berisi air hingga hancur. Selanjutnya hasil pemusnahan dibuang ke kloset kamar mandi dan seluruh proses didokumentasikan.
Barang bukti tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan tersangka J.R.T alias IAN (36).
Tersangka diduga tanpa hak dan melawan hukum menerima, membeli, menjual, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., menegaskan pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya Polri menjaga keamanan dan melindungi masyarakat.
“Jangan pernah mencoba, menggunakan, menyimpan maupun mengedarkan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman,” tegas Kapolda.
Dia juga mengimbau masyarakat tidak terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dan segera melapor ke polisi jika mengetahui adanya aktivitas terkait narkotika. */RSR
