Polres Sorong Tangkap Terduga Pelaku Curanmor, Satu Motor Berhasil Diamankan

Kapabar – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sorong berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S Hengkelare mengatakan, terduga pelaku berinisial DT (19), warga Aimas, Kabupaten Sorong. Sementara korban sekaligus pelapor berinisial SRL seorang karyawan swasta.
“Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Klalin, Kelurahan Malawili, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Sabtu 18 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIT,” kata Jenny dalam keterangan persnya, Kamis 13 Agustus 2026.
Dikatakan Jenny, kejadian bermula ketika sepeda motor milik keluarga korban diparkir di depan rumah pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIT.
“Namun, setelah pemilik kendaraan masuk ke dalam rumah untuk beristirahat, pada keesokan paginya sekitar pukul 06.30 WIT, sepeda motor tersebut diketahui sudah tidak berada di tempat,” ujarnya.
Ia menerangkan, kendaraan yang dilaporkan hilang yakni satu unit Yamaha Jupiter Z1 warna hijau, dengan nomor polisi PY 2690 I.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp26 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sorong untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sorong melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIT.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Jupiter Z1 warna hijau yang dilaporkan hilang serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.
“Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegasnya.
Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Sorong masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sorong untuk proses hukum selanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. “Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan berlangsung dalam keadaan aman dan lancar,” pungkasnya. */RON
