Terkini

LBH Gerimis Minta Penyidik Profesional, Jangan Berperan Seperti Pengacara Yayasan

Kapabar – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis), Yosep Titirlolobi, S.H., mengingatkan penyidik yang menangani dugaan pemalsuan ijazah TK Batseftin Al-Marif agar bersikap netral dan profesional.

Yosep menilai penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada Ketua Yayasan Misool Eco Regenerasi (MER), Veronika Virly Yuriken, seolah-olah menjadi kuasa hukum yayasan.

“Penyidik wajib bersikap profesional dalam mengungkap perkara berdasarkan fakta hukum, bukan berpihak,” tegas Yosep, Selasa (30/9).

Kasus ini bergulir berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/IX/2026/SPKT/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tanggal 14 September 2026. LBH Gerimis selaku kuasa dari pelapor berinisial EL berharap penyidik yang diberi amanat undang-undang dapat bekerja tegak lurus dalam mencari dan mengumpulkan alat bukti tanpa pandang bulu.

Yosep menjelaskan, kewenangan penyidik sudah jelas diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Di mana penyidik bertugas untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangka.

Karena itu, ia menyayangkan jika dalam pemeriksaan saksi-saksi maupun alat bukti, penyidik justru memposisikan diri seperti penasihat hukum Yayasan MER.

“Apalagi kalau ada upaya menggiring atau mengarahkan saksi dalam memberikan keterangan. Itu bisa dilaporkan karena melanggar hukum acara pidana dan kode etik kepolisian. Kesaksian harus diberikan secara bebas berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri oleh saksi,” ujarnya.

LBH Gerimis juga berharap penyidikan kali ini dilakukan secara transparan, agar tidak terulang Gelar Perkara Khusus seperti yang terjadi pada 8 September 2026 di Biro Wassidik Bareskrim Polri, yang merekomendasikan pencabutan SP2 Lidik yang diterbitkan Ditreskrimum pada 2 Juli 2026.

Menurut Yosep, dugaan pemalsuan ini tidak bisa dianggap sepele karena TK Batseftin Al-Marif tidak sepenuhnya gratis. Pihak sekolah masih melakukan pungutan kepada orang tua murid, mulai dari biaya wisuda hingga pengambilan ijazah.

“Itu jelas merugikan orang tua. Belum lagi ada anak yang sudah sekolah tapi tidak mendapatkan ijazah,” kata dia.

LBH Gerimis menegaskan akan terus mengawal perkara ini mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan tahap II di kejaksaan dan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). *HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Leave a Reply

Back to top button