Hukrim

Polresta Sorong Kota Musnahkan 6,5 Kilogram Ganja

Kapabar – Polresta Sorong Kota melakukan pemusnahan narkotika jenis ganja seberat 6,5 kilogram yang berlangsung di halaman Mapolresta Sorong Kota, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa 25 Maret 2025.

Pemusnahan ganja dengan cara dibakar di sebuah wadah besi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto didampingi Kabag Ops Kompol Indra, Kasat Narkoba, Perwakilan Kejaksaan Negeri Sorong, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat.

Kapolresta menerangkan bahwa, kasus narkotika dengan barang bukti ganja tersebut berasal dari tiga laporan polisi (LP) dengan beberapa tersangka yang berhasil diamankan kepolisian.

“Polresta Sorong Kota mengamankan sebanyak 4 tersangka diantaranya, MS, AN, LS dan MT di lokasi yang berbeda dengan waktu penangkapan dibulan Januari 2025,” kata Kapolresta dalam konferensi pers.

Kasus pertama, kata Kapolresta, tersangka utama berinsial MS (27) yang ditangkap di Jalan Sanau Singkarak, Kelurahan Pal Putih Distrik Sorong Sorong Barat pada hari Minggu 19 Januari 2025.

“Dalam penangkapan ituz polisi menyita sebanyak 1,5 kilogram ganja dalam 75 bungkus plastik besar, satu tas jinjing hitam, satu handphone serta uang tunai Rp 5 juta,” rinci Kapolresta.

Kasus kedua, sambung Happy, tersangka berinsial AM dan LS yang ditangkap di Bandara DEO Sorong dengan barang bukti sebanyak 300 bungkus plastik besar berisi ganja seberat 4,6 kilogram.

“Sementara kasus ketiga, tersangka berinsial MT yang ditangkap di Jalan Janis, Perumahan Aqua Nomor 9, Distrik Sorong Timur dengan barang bukti sebanyak 4 bungkus plastik berisi 27 gram ganja,” ungkap Happy.

Happy menyebutkan, akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka yakni MS, AM dan LS dijerat dengan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman berat.

“Dikenakan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana mati seumur hidup atau penjara 6 hingga 20 tahun,” tegas Happy.

Ia menekankan bahwa, pihaknya akan terus melakukan penangkapan dan pengungkapan terhadap kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Sorong.

“Ini merupakan komitmen kami sebagai penegak hukum. Bahwa kami tidak main-main dalam memberantas narkoba,” katanya. *CR01

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button