Bantuan Dana Penyehatan JKN Cair, BPJS Kesehatan Sudah Salurkan Rp5,1 Triliun

Kapabar – BPJS Kesehatan memastikan Dana Bantuan untuk Kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dari pemerintah digunakan sesuai peruntukan untuk membayar klaim fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program JKN.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan dana bantuan sebesar Rp10 triliun telah diterima pada 14 Oktober 2026.
Dari total dana tersebut, realisasi penggunaannya hingga 23 Oktober 2026 telah mencapai Rp5,1 triliun.
“Sisa dana sebesar Rp4,9 triliun akan digunakan untuk membayar klaim rumah sakit yang saat ini masih dalam proses verifikasi, dan ditargetkan penyelesaiannya paling lambat pada akhir Oktober 2026,” jelas Rizzky, Minggu (26/10/2026).
Ia menegaskan dana tersebut hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan dan dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan.
“Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan tersebut kami tegaskan hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan. Karena itu, penggunaan dana dilakukan sesuai tujuan penyalurannya dan dicatat secara terpisah,” terang Rizzky.
Menurutnya, pencatatan terpisah membuat realisasi penyaluran dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Proses verifikasi menjadi bagian penting sebelum klaim dibayarkan karena setiap klaim harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi,” tambahnya.
Ketentuan pembayaran klaim rumah sakit sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yakni paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap. Sepanjang 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit tercatat 13,6 hari kalender.
Pemerintah juga merencanakan pencairan bantuan tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November 2026 untuk mendukung kebutuhan pembayaran klaim fasilitas kesehatan.
Rizzky menyebut pembayaran klaim menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan Program JKN agar peserta tetap mendapat akses pelayanan dari tingkat pertama hingga rujukan di rumah sakit.
Per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai lebih dari 284,8 juta jiwa atau lebih dari 98 persen total penduduk Indonesia. Cakupan tersebut didukung jaringan kerja sama dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang yang terdiri atas apotek, laboratorium, dan optik.
“Kami mengimbau para peserta rutin memastikan status keaktifan kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN atau PANDAWA di nomor 08118165165,” tutup Rizzky. */RSR
