Reses DPR Kota Jayapura, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Pekerja Hingga Sektor Informal

Kapabar – Perlindungan tenaga kerja di Kota Jayapura menjadi sorotan dalam kegiatan reses atau jaring aspirasi yang digelar bersama BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Kota Jayapura, Senin (12/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jayapura, Sirta Mustakiem bersama Anggota Komisi III DPRK Kota Jayapura, Sarce Sorreng, A.Md., S.IP.
Forum reses ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tapi juga momentum penting untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antar-stakeholder dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Masyarakat sangat antusias dengan hadir langsung serta memberikan pertanyaan terkait program BPJS Ketenagakerjaan.
Sirta Mustakiem menekankan, pekerja adalah penggerak utama roda perekonomian daerah. Karena itu, hak atas perlindungan jaminan sosial tidak boleh diabaikan dan harus terus disosialisasikan.
Menurutnya, program BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya untuk pekerja formal di perusahaan, tapi juga menyasar pekerja informal, pelaku UMKM, pekerja mandiri, hingga pekerja rentan yang memiliki risiko tinggi dalam aktivitas kerja sehari-hari.
“Melalui edukasi yang berkelanjutan, kami berharap semakin banyak pekerja di Jayapura yang paham manfaat perlindungan ini, sebagai antisipasi risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga risiko sosial ekonomi lainnya,” ujar Sirta.
Ia menambahkan, perlindungan tenaga kerja tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi kuat antara pemerintah daerah, DPR, BPJS Ketenagakerjaan, pelaku usaha, hingga komunitas pekerja.
Sinergi itu penting untuk memperluas perlindungan, meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan manfaat perlindungan, serta memastikan pekerja informal dan rentan tetap mendapat akses jaminan sosial sesuai ketentuan.
Sementara itu, kegiatan reses ini dinilai menjadi langkah positif untuk mempererat hubungan antara legislatif, BPJS Ketenagakerjaan, dan masyarakat. Lebih dari sekadar forum komunikasi, ini menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja adalah tanggung jawab bersama.
Dengan kerja sama yang solid, diharapkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Jayapura semakin luas dan merata.
Pekerja bisa bekerja lebih aman, terlindungi, dan memiliki kepastian jaminan sosial bagi diri sendiri maupun keluarganya. Sebab pada akhirnya, perlindungan pekerja adalah investasi untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Kota Jayapura. */RSR
