Hukrim

Kasus Penyerobotan Tanah Mandek 13 Tahun, Ketua Peradi Sorong Surati Kapolda PBD

Kapabar – Kuasa hukum Paulus George Hung, M. Yasin Djamaludin, S.H., M.H., mempertanyakan keseriusan penyidik Polresta Sorong dalam menangani kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan kliennya sejak tahun 2013.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: 602/XI/2013 tertanggal 4 November 2013 dengan terlapor Labora Sitorus.

Menurut Yasin, laporan itu telah naik ke tahap penyidikan dan terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sepengetahuan kami kelanjutan prosesnya dihentikan sementara karena saat itu yang bersangkutan harus menjalani proses pidana terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, pembalakan liar dan BBM ilegal, dan telah menjalankan pidana sesuai putusan yang inkrah,” ujar Yasin dalam keterangan persnya, Senin 12 Oktober 2026.

Namun setelah Labora Sitorus selesai menjalani pidana, kata Yasin, penyidikan kasus penyerobotan tanah tersebut seharusnya dilanjutkan. Faktanya, hingga kini tidak ada kejelasan.

“Bahkan faktanya terkesan dipetieskan,” tegas Yasin yang juga Ketua Peradi Sorong.

Puncaknya, saat gelar perkara di Polda Papua Barat Daya pada 18 Agustus 2026, pihaknya menanyakan kelanjutan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polresta Sorong.

“Namun dengan enteng dijawab belum menemukan berkas penyidikannya. Maka wajar kami bertanya apakah ada kesengajaan menghilangkan berkas perkara untuk melindungi terduga pelaku,” bebernya.

Yasin menduga adanya unsur kesengajaan penghilangan berkas untuk memuluskan laporan balik dari Labora Sitorus terhadap kliennya, Paulus George Hung. Pasalnya, pasal dan objek yang dilaporkan sama persis.

“Apalagi sayup-sayup terdengar dugaan hubungan personal antara Labora Sitorus dan petinggi di jajaran Polresta Sorong, sehingga terkesan kebal hukum,” tukasnya.

Ia meminta Kapolda Papua Barat Daya tidak diam dan proaktif menertibkan anggotanya.

“Kapolda PBD sebagai pemimpin, pembina, pengawas, pengendali satuan di wilayah Papua Barat Daya seharusnya proaktif dan mengambil sikap tegas menertibkan penyidik yang tidak profesional dan berintegritas menjalankan tugasnya. Karena institusi kepolisian yang kami banggakan dan hormati, jangan dirusak oleh kepentingan pribadi segelintir anggotanya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kapabar masih berupaya mengonfirmasi pihak Polresta Sorong Kota terkait pernyataan kuasa hukum tersebut. */RSR 

Tampilkan Lebih Banyak

Leave a Reply

Back to top button