Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Papua Turun Langsung Berikan Perlindungan di Kelurahan Hamadi 

Kapabar – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal. 

Melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI), sosialisasi dilakukan langsung ke Kelurahan Hamadi, Jumat (3/10/2026).

Sasaran utama adalah pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti nelayan, pedagang, pengemudi, tukang ojek, dan pelaku UMKM yang rentan terhadap risiko kerja.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura, Sirta Mustakiem, mengatakan pendekatan jemput bola menjadi strategi efektif untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.

“Melalui sosialisasi dan pendampingan secara langsung, Agen PERISAI mendorong masyarakat memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Sirta.

Menurutnya, jaminan ini memberikan rasa aman saat bekerja sekaligus melindungi keluarga dari risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Tidak hanya sosialisasi, Agen PERISAI juga mendampingi warga mulai dari informasi syarat kepesertaan, pilihan program, pendaftaran, pembayaran iuran, hingga pendampingan klaim jika terjadi kecelakaan kerja.

“Perluasan di Hamadi penting karena risiko kerja cukup tinggi, baik nelayan, sopir, pedagang dan lainnya. Dengan menjadi peserta, pekerja bisa bekerja lebih aman dan keluarga di rumah lebih tenang,” tegas Sirta.

Tiga program utama yang ditawarkan bagi pekerja BPU:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Perlindungan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Manfaat: perawatan medis hingga sembuh, santunan cacat 56x upah, santunan meninggal 48x upah, beasiswa untuk 2 anak hingga Rp174 juta, dan program Return to Work.

2. Jaminan Kematian (JKM)

Santunan untuk ahli waris jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Rinciannya: Rp20 juta santunan kematian, Rp12 juta santunan berkala, Rp10 juta biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta.

3. Jaminan Hari Tua (JHT)

Tabungan masa depan berupa akumulasi iuran dan hasil pengembangannya, yang dapat dicairkan sesuai ketentuan untuk persiapan pensiun.

BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh pekerja mandiri di Hamadi untuk segera terlindungi. Cukup daftar, peserta akan langsung mendapatkan kartu peserta resmi atau bukti iuran yang sah. */RSR

Tampilkan Lebih Banyak
Back to top button