Kesehatan

BPJS Kesehatan Tambah 18 Mitra Asuransi, Total 31 AKT Terlibat dalam Skema KAPJ

Kapabar – BPJS Kesehatan terus memperluas kerja sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) untuk memperkuat implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).

Perjanjian kerja sama ditandatangani bersama 18 AKT dalam rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Bogor, Selasa (6/10/2026). Dengan tambahan tersebut, total mitra AKT BPJS Kesehatan kini mencapai 31 perusahaan.

Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan intensif KAPJ di forum KKSK. Sebelumnya, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan, OJK, dan asosiasi AKT telah membentuk Tim Task Force Percepatan Implementasi KAPJ.

Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara AKT dengan fasilitas kesehatan atau grup rumah sakit.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, mengatakan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam membangun ekosistem jaminan kesehatan yang lebih kolaboratif.

“Peserta yang ingin menerapkan koordinasi manfaat diharapkan memperoleh kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan melalui koordinasi yang lebih terintegrasi antara BPJS Kesehatan, faskes, dan asuransi tambahan,” ujar Abdi dalam siaran persnya, Kamis 8 Oktober 2026.

Abdi menjelaskan, KAPJ bukan konsep baru. Aturan soal kenaikan kelas rawat dan selisih biaya sebelumnya sudah diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, PMK Nomor 3 Tahun 2023, dan PMK Nomor 51 Tahun 2018.

Kehadiran KMK Nomor 1117 Tahun 2025 menjadi optimalisasi melalui penguatan koordinasi kepesertaan aktif, sistem tagihan satu pintu, pembagian proporsi pembiayaan, dan perlindungan peserta dari biaya tambahan.

Dalam implementasinya, ada dua skema. Skema pertama, peserta mengikuti prosedur JKN dengan pembiayaan proporsional. BPJS Kesehatan menanggung 75 persen tarif INA-CBG, sementara AKT menanggung selisih hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG. Pada skema ini peserta tidak dikenakan biaya tambahan di luar ketentuan.

Skema kedua, peserta dapat langsung mengakses rumah sakit jejaring AKT tanpa prosedur JKN. Seluruh biaya ditanggung AKT sesuai polis, sementara BPJS Kesehatan tidak berperan sebagai pembayar, namun koordinasi keaktifan kepesertaan tetap dilakukan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut KAPJ sebagai langkah penting untuk menciptakan pembiayaan kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

“KAPJ juga menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan kesehatan, tanpa mengurangi mutu layanan,” kata Menkes.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan Program JKN dan AKT tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling melengkapi.

“Kami ingin mendorong pembiayaan kesehatan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kemudahan peserta,” ujar Ogi.

Ogi menambahkan, OJK terus memperkuat ekosistem melalui POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, yang mewajibkan perusahaan asuransi meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, dan sinergi dengan faskes serta penyelenggara jaminan lainnya.

Saat ini dari 31 AKT yang bermitra dengan BPJS Kesehatan, sebanyak 25 AKT telah bermitra dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit. OJK menargetkan seluruh AKT dapat berpartisipasi dalam KAPJ pada 2027. */RSR

Tampilkan Lebih Banyak

Leave a Reply

Back to top button