Terkini

Terdampak Kabut Asap Karhutla, Siswa di Kota Sorong Belajar dari Rumah

Kapabar – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Kota Sorong memaksa Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong mengambil langkah cepat di sektor pendidikan.

Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.3.3/1303/2026 tentang penyelenggaraan pembelajaran dalam kondisi kabut asap.

Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan TK/PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta se-Kota Sorong.

“Seluruh satuan pendidikan wajib melaksanakan belajar dari rumah (BDR) secara daring mulai 8 hingga 10 Oktober 2026,” kata Septinus di Sorong, Rabu (8/10/2026).

Ia mengatakan kebijakan itu akan dievaluasi setelah tiga hari dengan melihat perkembangan kualitas udara.

Kebijakan ini diterbitkan berdasarkan permohonan Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong Nomor 400.14.1.1/2646/DISDIK/2026, edaran Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Papua Barat, serta hasil analisis pemantauan atmosfer dari SPAG Sorong.

“Berdasarkan pemantauan, 13 dari 24 jam pengamatan menunjukkan konsentrasi partikulat halus PM2.5 berada pada kategori tidak sehat,” ungkapnya.

Kondisi tersebut menjadi alasan utama Pemkot Sorong mencegah risiko gangguan kesehatan pada peserta didik akibat paparan kabut asap karhutla.

Septinus meminta seluruh kepala sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait teknis pembelajaran daring.

Ia juga meminta orang tua memastikan anak tetap berada di rumah selama BDR berlangsung.

“Kepala Dinas Pendidikan dan jajaran juga kami minta memantau pelaksanaan belajar daring di semua sekolah,” ujarnya.

Jika terjadi perubahan situasi, Pemkot Sorong akan mengeluarkan pemberitahuan lebih lanjut. *RSR

Tampilkan Lebih Banyak

Leave a Reply

Back to top button