Naik ke Penyidikan, Kasus Korupsi di Sekretariat DPRP PBD Rugikan Negara Rp 6,54 Miliar

Kapabar – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRP Papua Barat Daya yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp6,54 miliar naik ke tahap penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Iwan P Manurung, mengatakan penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik melakukan pengumpulan bahan keterangan sejak Januari 2026.
“Dalam kasus ini terdapat beberapa kegiatan pengadaan yang kami selidiki, seperti pengadaan untuk personel di lingkungan DPRP, alat tulis kantor, makan dan minum, serta kegiatan lainnya,” kata Iwan saat konferensi pers di Mapolda Papua Barat Daya, Senin 27 Juli 2026.
Iwan Manurung menjelaskan, selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 43 saksi yang terdiri atas 30 anggota DPRP beserta unsur pimpinan dan sejumlah pihak terkait lainnya.
“Penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara,” kata Iwan Manurung.
Menurut Iwan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan untuk mempermudah penyidik mengumpulkan alat bukti, termasuk mempelajari dokumen, melakukan penyitaan, maupun penggeledahan apabila diperlukan.
“Penyidik juga mendalami informasi mengenai dugaan pengalihan anggaran pengadaan barang dan jasa untuk membiayai kegiatan reses anggota DPRP,” ungkapnya.
Namun, sambung dia, dugaan pengalihan anggaran pengadaan barang dan jasa tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan.
“Semua harus didukung alat bukti. Kami tidak bisa langsung menyatakan pekerjaan itu fiktif ataupun ada pengalihan anggaran sebelum seluruh proses penyidikan selesai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pagu anggaran pengadaan barang dan jasa yang sedang diselidiki mencapai sekitar Rp8 miliar, dengan realisasi pencairan sebesar Rp6,541 miliar atau sekitar 81,15 persen.
Dana tersebut dicairkan melalui empat perusahaan, yakni CV PBP sekitar Rp2,366 miliar, CV HF sekitar Rp2,023 miliar, CV A sekitar Rp1,938 miliar, dan CV SMP sekitar Rp213 juta. Setelah dipotong pajak, nilai bersih dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp6,093 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, lanjut Iwan, penyidik menemukan indikasi adanya pekerjaan fiktif yang diduga digunakan untuk membiayai kegiatan lain, termasuk dugaan penggunaan anggaran untuk kegiatan reses anggota DPRP.
“Meski demikian, seluruh temuan tersebut masih akan didalami untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi,” ujarnya.
“Kami akan mendalami seluruh aliran anggaran dan penggunaannya untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam perkara ini,” katanya.
Ia menambahkan, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka karena masih melengkapi sedikitnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. *RON
