Hukrim

Team Elang Tangkap Terduga Pelaku Pencurian di Rumah, Ini Sejumlah Barang Bukti yang Diamankan

Kapabar – Tim Elang Polsek Sorong Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian di dalam rumah dengan menangkap seorang terduga pelaku berinisial O.K. pada Kamis (23/7/2026).

Penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan SMP Negeri 1 Kota Sorong.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai, S.Sos., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/187/VII/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 21 Juli 2026.

“Dalam perkara ini, korban berinisial O.R.T. yang melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya di wilayah Jalan Toraget, Rufei,” kata AKP Max Pigai.

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan korban, peristiwa pencurian terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIT saat korban meninggalkan rumah untuk menginap di kediaman keluarganya.

“Keesokan harinya, korban kembali ke rumah dan mendapati pintu dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah barang di dalam rumah diketahui telah hilang sehingga korban segera melapor ke Polsek Sorong Barat,” ungkapnya. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang menerima informasi bahwa terduga pelaku sedang melintas menuju arah SMP Negeri 1 Kota Sorong.

Informasi itu kemudian dilaporkan oleh Ketua Tim Elang, Aipda Rano Rettob, kepada Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai dan Kanit Reskrim Polsek Sorong Barat Iptu Paulus Elisa P. Maniagasi, S.H.

“Sekitar pukul 13.55 WIT, petugas berhasil menghentikan dan mengamankan terduga pelaku yang saat itu sedang dibonceng rekannya. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sorong Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya. 

Dia menambahkan, dalam proses interogasi awal, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian di rumah korban bersama sejumlah rekannya.

“Kami juga masih memburu dua terduga pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial R.K. dan Y.H,” ucapnya.

Dari hasil pengembangan, Tim Elang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan, yakni satu unit kasur spring bed warna abu-abu, satu buah kasur busa, satu unit kulkas warna cokelat, satu unit magic com warna putih bermotif batik, serta satu unit kipas angin.

Sementara dua buah celengan dan satu buah helm warna hitam masih dalam proses pencarian.

Saat ini penyidik Polsek Sorong Barat masih terus melakukan pengembangan perkara, melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP), menyiapkan administrasi penyidikan, serta memburu para pelaku lainnya yang masih buron guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. */RON

Tampilkan Lebih Banyak

Leave a Reply

Back to top button