Hukrim

Polda Papua Barat Daya Musnahkan Barang Bukti Hampir 8 Kilogram Ganja 

Kapabar – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap dalam beberapa waktu terakhir. 

Kegiatan pemusnahan narkotika tersebut dilaksanakan di Halaman Mapolda Papua Barat Daya Jalan Sandiwon, Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin 9 Maret 2026.

Kegiatan ini, dihadiri oleh Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol Gatot Haribowo S.I.K M.AP, didampingi Wakapolda Papua Barat Daya, Kombes Pol Semmy Ronny Thaba, Pejabat Utama Polda Papua Barat Daya serta perwakilan Kejaksaan Negeri Sorong & Loka POM 

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti narkotika jenis ganja seberat 7968 atau hampir 8 kilogram yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya. 

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta disaksikan langsung oleh para pejabat yang hadir.

Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol Gatot Haribowo mengatakan bahwa, pemusnahan barang bukti ganja dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika serta sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

“Kami juga terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Papua Barat Daya serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolda. 

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, harap Kapolda, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. */RON 

Tampilkan Lebih Banyak
Back to top button