Hukrim

Polresta Sorong Kota Bongkar Produksi Miras Cap Tikus di Katapop, 70 Liter Barang Bukti Disita

Kapabar – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Sorong Kota melalui Tim Brasko berhasil mengungkap praktik produksi minuman keras (miras) lokal jenis cap tikus di wilayah Katapop, Kabupaten Sorong, pada Rabu (25/2/2026). Polisi mengamankan satu orang tersangka dan puluhan liter miras siap edar beserta peralatan produksinya.

Tersangka, KB (43), warga Sisipan Makotiamsa, Katapop, ditangkap di lokasi penyulingan miras ilegal tersebut sekitar pukul 16.30 WIT. Penangkapan ini bermula dari hasil pengembangan razia pada Selasa malam (24/2/2026), di mana polisi mengamankan barang bukti miras dari seorang target operasi yang mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang di Katapop.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menggerebek lokasi dan meringkus tersangka tanpa perlawanan. Barang bukti yang disita antara lain:

– 70 liter miras cap tikus dalam dua galon biru
– Satu galon air buah aren (bahan baku)
– Peralatan produksi seperti selang, pipa penyulingan, kayu bakar, dan jeriken
– Satu botol minyak tanah

Tersangka dan barang bukti dibawa ke markas Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran miras ini di wilayah Sorong dan sekitarnya.HMF

Tampilkan Lebih Banyak
Back to top button