Kesehatan

Tanpa Batasan Rawat Inap, Pelayanan Peserta JKN Sesuai Indikasi Medis 

Kapabar – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus berkomitmen memberikan jaminan layanan kesehatan terbaik bagi seluruh peserta, termasuk menjamin layanan rawat inap yang tanpa batasan hari selama sesuai dengan indikasi medis. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami hal ini.

Menyikapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama menekankan, klaim tentang batasan hari rawat inap tersebut tidaklah benar.

Berdasarkan ketentuan yang ada, layanan rawat inap yang diberikan kepada peserta JKN aktif difasilitas kesehatan sepenuhnya dilakukan berdasarkan penilaian dokter yang merawat dengan mempertimbangkan kebutuhan bedis pasien.

Selama dokter menyatakan pasien masih memerlukan perawatan di rumah sakit, maka BPJS Kesehatan akan menjamin seluruh biaya tersebut tanpa ada pembatasan waktu.

“Sistem JKN dirancang untuk menjamin pelayanan kesehatan secara menyeluruh, termasuk perawatan rawat inap di rumah sakit sesuai kebutuhan medis pasien,” kata Pupung dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Juli 2025.

Lebih lanjut Pupung menjelaskan, keputusan mengenai durasi rawat inap atau waktu kepulangan pasien sepenuhnya merupakan kewenangan dokter yang merawat berdasarkan hasil observasi klinis dan perkembangan kondisi pasien selama menjalani perawatan. BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan kesehatan bertugas memastikan pelayanan diberikan sesuai prosedur dan kebutuhan medis, bukan mengambil keputusan medis terhadap pasien.

“Yang menentukan pasien sudah boleh pulang atau belum adalah dokter yang memeriksa pasien, sesuai indikasi medis. Bukan BPJS Kesehatan, bukan juga pasien itu sendiri,” tambah Pupung.

Apabila pasien telah dinyatakan cukup stabil oleh dokter, maka perawatan dapat dilanjutkan dalam bentuk rawat jalan. Pemulangan ini tidak berarti penghentian pelayanan, melainkan bentuk lanjutan dari perawatan yang disesuaikan dengan kondisi kesehatan peserta agar tetap efisien dan tepat sasaran.

“Kalau pasien sudah boleh pulang, itu artinya secara medis pasien sudah cukup stabil dan tidak perlu dirawat inap lagi. Pasien bisa melanjutkan kontrol atau pengobatan secara rawat jalan sesuai arahan dokter,” jelasnya.

Dalam menghadapi kemungkinan kendala di lapangan, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal layanan pengaduan dan pendampingan kepada peserta JKN. Di rumah sakit, tersedia petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) yang bertugas memberikan informasi, menangani keluhan dan membantu proses administrasi peserta. Selain itu, peserta juga dapat mengakses layanan digital melalui aplikasi Mobile JKN serta layanan Panduan Melalui Whatsapp (PANDAWA) BPJS Kesehatan yang dapat diakses selama 24 jam. Semua layanan ini dirancang agar peserta dapat memperoleh solusi tanpa harus merasa kebingungan saat berada di fasilitas kesehatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengakses informasi melalui sumber resmi BPJS Kesehatan. Apabila mengalami kendala atau memiliki pertanyaan, peserta dapat menghubungi kanal-kanal layanan yang telah kami sediakan. Kami siap membantu dan memastikan peserta mendapatkan pelayanan terbaik,” himbau Pupung.

Pada kesempatan yang terpisah, Damaris Rembon (53), peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditemui pada saat sedang menjalani rawat inap di salah satu rumah sakit Kota Sorong membagikan pengalamannya selama menjalani rawat inap sebagai Peserta JKN. Ia menceritakan bahwa dirinya masuk melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan telah menjalani perawatan selama enam hari tanpa mengalami kendala berarti. Ia sangat mengapresiasi proses pelayanan yang diterimanya sejak awal hingga kini.

“Saya hanya menunjukkan KTP saat masuk IGD, lalu langsung dilayani dengan baik. Semua biaya perawatan sampai sekarang ditanggung oleh BPJS tanpa ada potongan atau biaya tambahan,” ungkapnya.
Lebih jauh, Damaris menjelaskan bahwa keluarganya sudah menjadi peserta JKN dan mereka telah merasakan manfaat program ini secara langsung. Baik dirinya, anak, maupun suaminya pernah menggunakan layanan rawat inap dengan lancar tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan. Ia menilai kemudahan akses dan pelayanan menjadi keunggulan program JKN.

“Saya, anak dan suami sudah menjadi peserta JKN. Suami saya pernah juga menjalani rawat inap di rumah sakit, dan semua proses berjalan lancar hingga ia sembuh. Tidak ada biaya yang kami keluarkan,” cerita Damaris.

Damaris mengatakan bahwa informasi yang menyebutkan adanya batasan hari rawat inap tidak sesuai dengan pengalaman nyata yang ia alami. Bahkan saat ini, dengan masa rawat inap yang telah mencapai enam hari, seluruh biaya masih ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ia mengungkapkan rasa syukur dan kepuasan karena program JKN memberikan perlindungan kesehatan yang nyata bagi keluarganya.

“Kalau ada yang bilang ada batas rawat inap BPJS, itu tidak benar. Saya sendiri sudah enam hari dirawat dan masih ditanggung oleh BPJS tanpa biaya. Saya sangat bersyukur dan berterima kasih karena kami sekeluarga menjadi peserta JKN dan merasakan kemudahan layanan ini,” pungkas Damaris. */RON 

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button