Terkini

Gandeng BSN, Pemprov Papua Barat Daya Optimalkan Produk Lokal Berstandar SNI

Kapabar – Menggandeng Badan Standardisasi Nasional (BSN), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya memfasilitasi pendampingan teknis bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) di The Belagri Hotel, Kota Sorong, Kamis 31 Juli 2025.

Kegiatan pendampingan teknis itu, bertujuan untuk mengoptimalkan mutu dan daya saing produk lokal melalui penerapan SNI.

Asisten I Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Papua Barat Daya Jhony Way mengatakan bahwa, pentingnya keberpihakan terhadap produk dalam negeri khususnya produk lokal di daerah untuk bisa memiliki daya saing.

“Kita harus memanfaatkan produk-produk dalam negeri, khususnya yang memang sudah tersedia dan diproduksi di Papua Barat Daya dan itu harus bertsandar SNI,” ujar Jhony Way.

Jhony juga mengingatkan agar perencanaan kegiatan dan penyusunan anggaran (DPA) memperhatikan potensi lokal terlebih dahulu sebelum mendatangkan barang dari luar daerah.

“Kalau bisa produksi lokal dengan standar mutu yang sesuai, maka itu yang harus digunakan. Ini penting untuk melindungi konsumen dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Jhony.

Jhony mengungkapkan, penerapan standarisasi harus menjangkau hingga ke produk UMKM agar bisa bersaing dan dipercaya dalam proyek-proyek pemerintah.

Berkaitan denggan itu, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Papua Barat Daya melakukan kegiatan fasilitasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dengan menggandeng BSN dan pelaku usaha di Kota Sorong.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Papua Barat Daya, Suardi mengatakan, pemerintah daerah sangat pendukung penerapan SNI pada seluruh produk dalam negeri khususnya produk lokal untuk keselamatan konsumen.

“Kalau produk yang kita butuhkan sudah tersedia di daerah dan sudah tersertifikasi SNI tidak perlu kita ambil dari luar. Ini bentuk keberpihakan terhadap UMKM lokal. Kami juga menjembatani pelaku usaha ke BSN untuk pendampingan. Mulai dari pemahaman standar hingga proses sertifikasi produk,” ujarnya.

Meski demikian, Suardi mengakui bahwa pihaknya masih menghadapi kendala dalam pendataan potensi produk lokal. Sebagai provinsi yang baru berusia dua tahun, koordinasi antardaerah masih menjadi tantangan.

“Kami seringkali kesulitan mendapatkan data dari dinas-dinas kabupaten/kota, meskipun sudah bersurat resmi. Ini menjadi tantangan terbesar kami saat ini,” jelasnya. 

Melalui kerja sama ini, kata dia, ekosistem produk lokal semakin diperkuat untuk mewujudkan kualitas produk dan berdaya saing, baik di pasar nasional maupun global.

Anggota BSN, Andri Prihikmat, mengatakan bahwa pihaknya tengah membuka peluang pembentukan kantor layanan BSN di Papua Barat Daya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha di wilayah timur Indonesia.

“Tadi sempat berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengenai kemungkinan membuka kantor layanan di Sorong. Ini sangat mungkin direalisasikan ke depan,” ujar Andri.

Saat ini, BSN telah memiliki tujuh kantor layanan di provinsi lain, yaitu di Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.

Menurut Andri, penerapan SNI telah memiliki payung hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018.

Dia mengakui bahwa selama ini masyarakat lebih mempertimbangkan harga dalam membeli produk. Padahal, mutu dan standar keamanan jauh lebih penting.

“Produk murah tapi tidak sesuai standar justru bisa membahayakan,” katanya.

Beberapa produk yang tergolong wajib SNI antara lain: air minum dalam kemasan (AMDK), ban kendaraan, helm, makanan olahan, hingga produk rumah tangga seperti kulkas, setrika, deterjen, kompor, dan blender.

“Wadah makanan, sabun mandi, semen, hingga baja tulangan beton juga masuk kategori wajib SNI. Semua ini demi keamanan dan perlindungan konsumen,” jelas Andri. *RON 

Tampilkan Lebih Banyak
Back to top button