Pemkab Fakfak Launching Perlindungan Pekerja Rentan Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Kapabar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak secara resmi meluncurkan program perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi para pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Acara launching yang berlangsung di Kabupaten Fakfak itu dihadiri langsung oleh Bupati Fakfak, Samaun Dahlan yang menyatakan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja informal.
Bupati Samaun Dahlan menyampaikan sebanyak 10.000 pekerja di Kabupaten Fakfak telah difasilitasi keikutsertaannya dalam program asuransi ketenagakerjaan tersebut.
Dalam program asuransi tersebut, sasaran utamanya adalah para petani, nelayan, tukang, dan buruh yang selama ini belum tersentuh jaminan kerja formal.
“Mereka adalah warga yang rentan, dan tugas kita memastikan mereka terlindungi,” ujar Samaun.
Samaun menegaskan jika peserta mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, maka keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan santunan. Bahkan, tersedia pula beasiswa pendidikan untuk anak-anak dari peserta yang meninggal dunia.
“Ini bukan hanya soal perlindungan, tapi tentang masa depan keluarga mereka,” kata Samaun.
Program ini didukung penuh oleh anggaran daerah, di mana Pemerintah Kabupaten Fakfak telah mengalokasikan dana sebesar Rp2,016 miliar untuk membayar premi peserta.
Menurut Samaun, nilai manfaat yang diperoleh masyarakat jauh melebihi besaran anggaran tersebut.
“Ini investasi sosial jangka panjang yang sangat penting,” kata Samaun.
Samaun juga mendorong seluruh kepala kampung agar menggunakan dana desa untuk memperluas cakupan program ini.
Dirinya menyebutkan, premi tahunan yang hanya Rp215.000 per orang sangat terjangkau dan bisa dijadikan kebijakan rutin kampung.
“Jangan tunggu ada kecelakaan baru kita menyesal. Lindungi mereka sejak sekarang,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan selama ini dirinya sudah banyak membantu memfasilitasi klaim peserta yang mengalami musibah.
Pengalaman itu memperkuat keyakinannya akan pentingnya program perlindungan kerja.
“Saya tidak mau rakyat menanggung duka sendirian. Negara harus hadir melalui kebijakan yang konkret,” katanya.
Dia berharap, agar seluruh kampung di Fakfak dapat menjadikan keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari kebijakan wajib.
Diakuinya, perlindungan sosial harus menjadi fondasi pembangunan manusia, agar rakyat bisa bekerja dengan aman dan hidup dengan sejahtera.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat dan Papua Barat Daya, Iguh Bimantoroyudo, mengapresiasi Bupati Fakfak serta jajaran yang telah menunjukkan kepedulian dan dukungan luar biasa terhadap perlindungan tenaga kerja.
“Semoga ini menjadi awal dari kolaborasi yang kuat demi menghadirkan masa depan yang lebih baik bagi para pekerja di tanah Papua Barat,” ungkap Iguh secara tertulis, Selasa 22 Juli 2025. */RON