Terkini

Loloskan Pengurus Partai Jadi Anggota DPRP Terpilih, Pansel Provinsi Papua Barat Daya Di Gugat Di PTUN Jayapura 

Kapabar – Kuasa Hukum Simon Petrus Baru Yosep Titirlolobi, S.H menyayangkan Panitia Seleksi DPRP Provinsi Papua Barat Daya yang dengan ceroboh dan melanggar aturan dengan meloloskan salah satu calon Anggota DPRP Terpilih atas nama Yermias Yanuaris Sedik, ST.,M.Ling sebagai anggota DPRP Jalur Pengangkatan Otonomi Khusus Daerah Pengangkatan Kabupaten Tambrauw.

Menurut Yosep, gugatan terhadap Pansel Provinsi Papua Barat Daya telah di daftarkan pada tanggal 19 April di PTUN Jayapura dan telah di verifikasi sehingga gugatan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dengan Perkara Nomor : 28/G/2025/PTUN.JPR tertanggal 22 April 2025.

Yosep mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh kliennya di PTUN Jayapura adalah Objek Sengketa Pengumuman Nomor : 6/PANSEL-DPRPB/II/2025  tertanggal 17 Februari 2025 Tentang Calon Tetap DPRPBD Papua Barat Daya dan Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRP Papua Barat Daya Melalui Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029, sepanjang dalam lampiran 1 Calon Anggota Tetap Kabupaten Tambrauw atas nama Yermias Yanuaris Sedik.

Dengan Diloloskan Pengurus Partai sebagai anggota DPRP Terpilih, menurut Yosep tentunya Pansel telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua/Papua Barat Daya Paragraf 1 tentang syarat Calon Anggota DPRP dan DPRK yang diangkat.

Berdasarkan Pasal 52 huruf p yang berbunyi calon peserta tidak boleh menjadi anggota atau pengurus Partai Politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dan atau dicalonkan sebagai calon anggota dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, DPRP dan DPRK pada pemilihan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan juga di perkuat dengan Peraturan Panitia Seleksi DPRPB nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Seleksi, Materi Seleksi dan Indikator Penilaian Calon Anggota DPRP Papua Barat Daya Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf p dan Tata Cara Pendaftaran Calon Anggota DPRP Pasal 8 huruf f poin 5.

Setelah dipelajari bukti-bukti menurut Yosep, kliennya juga mendapatkan bukti petunjuk dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw dengan surat tanda terima nomor : 145/PL.02.6-SD/9604/2025 perihal surat balasan KPU Tambrauw yang ditujukan kepada klien kami pada hari Selasa 25 Maret 2025 dikatakan bahwa memang benar Calon DPRP Papua Barat Daya terpilih untuk masa jabatan 2024-2029 adalah murni sebagai Pengurus Partai dari Partai Gerindra Kabupaten Tambrauw.

Lanjut Yosep, dengan masih aktifnya calon Anggota DPRP Terpilih atas nama Yermias Yanuaris Sedik sebagai Pengurus Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Tambrauw tentunya bisa dilihat dan  di unduh melalui aplikasi Sipol dengan nomor : 06-0184/Kpts/DPP-GERINDRA/2022 Tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kabupaten Tambrauw tertanggal 10 Juni 2022.

“Dalam surat KPU Tambrauw maupun aplikasi Sipol yang di tunjukkan kepada klien kami oleh KPU memang benar saudara Yeremias Yanuaris Sedik masih terdaftar sebagai anggota Partai Gerindra, sebagaimana dokumen terlampir dalam lampiran surat KPU Tambrauw yang telah kami terima dan dalam surat kepengurusan tersebut saudara Yeremias Yanuaris Sedik masih terdaftar sebagai Wakil Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Tambrauw,” jelas Yosep.

Untuk itu dalam waktu dekat setelah selesai sidang persiapan di PTUN Jayapura, tegas Yosep pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum secara pidana dengan akan melaporkan Ketua Panitia Seleksi Papua Barat Daya George Yarangga dan kawan-kawan ke Mabes Polri di Jakarta atau ke Polda Papua Barat Daya. Hal ini pasti pihaknya lakukan sambung Yosep, karena pihaknya mencium adanya aroma kecurangan dalam proses pemilihan DPRP yang telah dimainkan oleh Pansel itu sendiri.

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button