Polres Raja Ampat Tangkap Pembawa Ganja 2 Kilo dari Jayapura menuju Kota Sorong

Kapabar – Polres Raja Ampat menangkap HBM (32) yang membawa ganja seberat 2,2 kilogram dari Jayapura menuju Kota Sorong. HBM diamankan polisi saat membawa koper berwarna silver di KM Gunung Dempo.
“Iya benar, tersangka HBM akhirnya berhasil diamankan saat turun dari kapal dengan membawa koper berwarna silver yang berisi narkotika. Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan,” kata Kasat Narkoba Polres Raja Ampat, Iptu I Made Ariawan, Kamis 6 Maret 2025.
Ariawan mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima pada 24 Februari 2025. Pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 18.15 WIT polisi brhasil mengamankan HBM saat turun dari KM Gunung Dempo.
“Berdasarkan data yang diperoleh HBM (32) terdeteksi membawa ganja dari Jayapura menuju Kota Sorong menggunakan kapal Pelni KM Gunung Dempo. Tim kami langsung melakukan penyelidikan intensif terhadap tersangka, mengingat pola penyelundupan narkotika melalui jalur laut semakin marak,” jelas Ariawan.
Ariawan menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 134 paket ganja kering yang siap diedarkan. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut sebagian adalah miliknya dan sebagian lagi milik pihak lain yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka mengaku melakukan aksi ini karena faktor ekonomi setelah kehilangan pekerjaan selama setahun terakhir. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Dia menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya134 paket besar ganja kering dengan berat total 2.223,4 gram. 1 unit handphone merk Redmi A2 warna hitam dan 1 bungkus plastik hitam.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari minimal 6 tahun hingga hukuman seumur hidup atau bahkan pidana mati, serta denda yang dapat mencapai Rp10 miliar,” pungkasnya. *RON
