Begini Rekonstruksi Ulang Kasus Pembunuhan Kesya Lestaluhu di Pantai Saoka

Kapabar – Penyidik Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) Lantamal XIV Sorong melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Kesya Lestaluhu (20) yang melibatkan oknum anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu bernama Agung Suyono Wahyudi Ponidi (23) sebagai tersangka.
Rekonstruksi ulang tersebut dilakukan Penyidik POM AL Lantamal XIV Sorong di Pantai Saoka, Distrik Maladumes, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya pada Kamis 27 Februari 2025 sekitar pukul 09.30 WIT.
Sesuai informasi yang dihimpun media ini, dalam rekonstruksi ulang tersebut, setidaknya ada 21 adegan yang diperagakan oleh tersangka dalam membunuh korban. Adegan diawali dari dari Tembok Berlin hingga Politeknik KP terdapat 5 adegan dilanjutkan dengan di Jalan Pantai Saoka 11 adegan hingga di Pantai Saoka 5 adegan.
Kepala Seksi Penyelidikan Kriminal POM AL Lantamal XIV Sorong Mayor Anton Sugiharto mengatakan bahwa, dalam rekonstruksi ulang itu dilakukan secara terbuka.
“Tidak ada yang tertutup dan ditutup-tutupi. Karena kita mencari kebenaran bukan pembenaran,” ungkap Anton kepada awak media.
Menurut Anton, saat ini, pihaknya berupaya dalam melakukan perbaikan berkas yang dikembalikan oleh Oditurat Militer (Otmil) IV-21 Manokwari.
“Biasa itu, pengembalian berkas atau perbaikan, sekali, dua kali, bahkan berulang kali pun ada. Ini baru sekali. Mudah-mudahan nanti yang kedua lengkap, dapat diterima,” ungkap Anton.
Sementara itu, Kadispen Koarmada III Sorong Letkol Laut (S) Ajik Sismianto mengatakan bahwa rekonstruksi ulang itu guna memperjelas hal-hal yang yang tidak sah.
“Baik pernyataan dari tersangka, pernyataan dari saksi maupun alat bukti, maka perlu dilaksanakan reka ulang. Artinya untuk menguatkan sangkaan Otmil pada saat sidang dalam pengadilan militer,” pungkasnya. *RON