Hukrim

In House Training Bagi Jampidmil, Ridho Sihombing : Akomodir Penyelesaian Perkara Koneksitas

Kapabar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melalui Asisten Pidana Militer (Aspidmil) mengadakan In House Training berupa sosialisasi tentang tugas, fungsi dan organisasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Rylich Panorama Hotel, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Kamis 17 Oktober 2024.

Dalam kegiatan In House Training tersebut melibatkan peserta dari Korem 181/Praja Vira Tama Sorong, Kodim 1802 Sorong, Yonif 762 Sorong, Yonzipur 20/PPA Sorong, Denpom XVIII/1 Sorong dan Kejaksaan Negeri Sorong berjumlah 100 orang.

Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat Kolonel Laut Ridho Sihombing mengatakan bahwa Jampidmil merupakan organisasi baru dibentuk pada tahun 2021 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mengakomodir penyelesaian perkara koneksitas atau perkara yang dilakukan bersama-sama antara sipil dan militer.

“Ini merupakan kegiatan kedua yang kami lakukan di Kota Sorong. Namun, tahun ini, diadakan sesuai dengan petunjuk pimpinan dan kebutuhan organisasi, kami fokus kepada rekan-rekan dari TNI AD untuk berdiskusi serta berbagi ilmu dengan narasumber,” ucap Ridho Sihombing.

Ridho Sihombing menuturkan, kegiatan tersebut diadakan dalam bentuk diskusi panel dengan dua orang narasumber yang berbicara tentang dasar hukum atau teori hukum yang dirangkum dalam judul “Selayang Pandang Tindak Pidana Koneksitas atau Tindak Pidana Militer” oleh Wakil Kejati Papua Barat Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H.

“Lalu, dilanjutkan dengan pokok sosialisasi tugas, fungsi dari organisasi Jampidmil dan bimbingan teknis penanganan perkara koneksitas. Lalu sosialisasi MoU antara Panglima TNI dengan Kejagung RI yang menjadi hal baru dan perlu diketahui secara bersama,” terang Ridho Sihombing.

Ridho Sihombing berharap kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan In House Training itu dapat menambah pengetahuan dan pemahaman baru tentang ada sistem hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya di lingkungan militer.

“Bahwa, hak-hak kami yang selama ini mungkin dirampas atau tidak diakomodir dengan adanya Aspidmil, Insya Allah kedepannya akan kami perjuangan. Sehingga tidak terjadi disparitas atau perbedaan penghuman kepada militer ataupun sipil,” pungkasnya.

Komadan Korem (Danrem) 181/Praja Vira Tama Sorong Brigjen TNI Totok Sutriono, S.Sos., M.M mengatakan seperti yang diketahui bersama, upaya penegakan hukum TNI tidak bisa lepas dengan Kejaksaan yang memiliki kewenangan mutlak dalam penuntutan terhadap semua tindakan pidana perkara.

“Termasuk wilayah udara dan wilayah laut yang hampir 70 persen jumlahnya. Semua penanganan perkara tersebut diselesaikan dengan istilah penanganan perkara koneksitas yaitu semua perkara yang dilaksanakan dan ditandatangani secara bersama-sama mulai dari penyidikan sampai pada tahap upaya hukum, bertujuan untuk memberikan jaminan bagi terlaksananya proses peradilan lebih cepat dan adil,” ujar Danrem.

Menurut Danrem, sinergitas dan kerjasama antara TNI dan Kejaksaan sangat diperlukan, meskipun berada pada lingkup tatanan dan ranah yang tidak sepenuhnya sama, sipil dan militer.

“Namun, keduanya memiliki visi dan misi serta kesepahaman pemikiran yang sama yaitu untuk memperkuat tegaknya hukum, menjaga kedaulatan dan mempertahankan keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” tegas Danrem. *RON

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button