Bawaslu Kota Sorong Fasilitasi 30 Anggota Panwas Dalam Penanganan Pelanggaran Pilkada
Kapabar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sorong memfasilitasi sebanyak 30 anggota Panitia Pengawas (Panwas) tingkat distrik se-Kota Sorong dalam penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Kegiatan tersebut, dilangsungkan di The Belagri Hotel & Convention Center, Jalan Puncak Arfak, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada 22-23 Agustus 2024.
Ketua Bawaslu Kota Sorong Nirma Tindoy kepada wartawan menyebutkan, dalam kegiatan tersebut, pihaknya memaparkan materi yang berkaitan tentang pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada.
“Pelanggaran yang paling sering terjadi dalam Pilkada ialah soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan money politik. Dua pelanggaran ini yang terus kami jaga dan awasi,” tegas Nirma.
Dicecar soal langkah yang dilakukan dalam mengantisipasi pelanggaran Pilkada, sambung Nirma, pihaknya lebih aktif dalam melakukan pengawasan di lapangan.
“Saya juga menghimbau kepada masyarakat agar segera melihat namanya di RT setempat. Kalau tidak menemukan namanya segera membuat tanggapan masyarakat, agar namanya terdata,” ungkapnya.
Ia berharap, seluruh masyarakat Kota Sorong mempunyai hak pilih dan membawa pesan positif agar Pilkada di Kota Sorong berjalan secara lancar, aman dan damai. *RON