Terkini

Perkuat Paham Masyarakat, Pemkab Sorong Sosialisasikan Wajib Pajak 

Kapabar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong memperkuat paham masyarakat sebagai subjek pajak tentang wajib pajak melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi sebagai upaya optimalisasi pemungutan pajak di wilayah.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Sorong, Oktovianus Kalasuat menjelaskan bahwa kesadaran akan kewajiban dari subjek pajak sangat penting guna mendukung pemungutan oleh pemerintah daerah.

“Sehingga menjadi penting kami melakukan sosialisasi sebagai upaya penguatan terhadap masyarakat sebagai subjek pajak untuk melaksanakan kewajibannya,” jelas Oktovianus kepada Kapabar di Aimas Hotel & Convention Centre, Rabu 31 Juli 2024.

Menurut Oktovianus, ketika Perda subjek pajak sudah dimengerti oleh masyarakat, pemerintah bedasarkan kewenangannya dengan mudah untuk melakukan pemungutan baik pajak maupun retribusi.

“Kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak masih sangat minim sehingga diperlukan adanya peningkatan pemahaman supaya mereka paham akan kewajibannya,” ungkapnya.

Dia mengakui, sampai saat ini sebagian besar masyarakat belum sadar untuk membayar pajak, sehingga perlu melakukan sosialisasi secara berkelanjutan.

Ia menuturkan, selain penguatan terhadap subjek pajak, Pemkab Sorong pun mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendataan secara holistik terhadap objek pajak di daerah itu, sehingga mendukung peningkatan pendapatan asli daerah.

“Pendataan ini bukan berarti kita belum ada data tentanf objek pajak tetapi membaharui data objek pajak supaya satu pun objek pajak itu tidak terlewatkan,” jelasnya.

Dirinya menegaskan bahwa optimalisasi pajak dan retribusi ini sangat membutuhkan kolaborasi lintas sektor termasuk masyarakat sebagai subjek pajak.

“Jadi ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah tetapi subjek pajak pun ikut memberikan kontribusi guna mengoptimalkan pendapatan itu,” tuntasnya. *RON 

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button