Terkini

7 Jenis Media Pembawa Dimusnahkan Stasiun Karantina Pertanian

Kapabar – Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong telah melaksanakan pemusnahan terhadap media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang telah ditahan melalui Bandara DEO Sorong dan Pelabuhan Laut Sorong, Selasa (12/9).

Media pembawa yang dimusnahkan telah melanggar persyaratan pemasukan dan pengeluaran yang telah diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong I Wayan Kertenegara mengatakan, ada 7 jenis media pembawa yang berhasil dimusnahkan sebagai berikut :

1. Daging Babi 51 Kilogram Tempat Pengeluaran Bandara Sam Ratulangi Manado, Tempat Pemasukan Bandara DEO Sorong.

2. Ayam 2 ekor Tempat Pengeluaran Bitung, Tempat Pemasukan Pelabuhan Laut Sorong

3. Ayam 3 ekor Tempat Pengeluaran Pelabuhan Laut Ambon, Tempat Pemasukan Pelabuhan Laut Sorong

4. Ayam 1 ekor Tempat Pengeluaran Pelabuhan Bau-Bau, Tempat Pemasukan Pelabuhan Laut Sorong

5. Benih Pisang 1 bibit Tempat Pengeluaran Pelabuhan Laut Bula, Tempat Pemasukan Pelabuhan Rakyat Sorong

6. Burung 2 ekor Tempat Pengeluaran Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Tempat Pengeluaran Pelabuhan Laut Sorong

7. Daging Ayam 10 Kilogram Tempat Pengeluaran Pelabuhan Laut Ambon, Tempat Pemasukan Pelabuhan Laut Sorong.

“Adapun alasan tindakan pemusnahan didasarkan karena 1. Berasal dari daerah yang tertular penyakit hewan menular, 2. Setelah dilakukan penahanan, tidak segera dikeluarkan dari daerah tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditentukan, 3. Pemilik media pembawa tidak segera melengkapi dokumen karantina dari daerah asal,” terang I Wayan. *RON

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

Penerimaan Mahasiswa Baru UNAMIN


banner popup

This will close in 20 seconds