Terkini

Kapal Perintis KM EL No.3 Tubrukan Dengan Kapal SPOB Sinar Bintuni

Kapabar – Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Sorong, Jece Julita Piris mengatakan, Kapal Perintis KM EL No.3 tubrukan dengan Kapal SPOB Sinar Bintuni di Perairan Selat Sele, Pulau Kasim, Kabupaten Sorong, pada Sabtu 12 Agustus 2023.

“Pada tanggal 12 Agustus 2023 pukul 03.00 WIT, petugas KSOP Kelas 1 Sorong menerima laporan melalui handphone (HP) dari pengurus atau agen pelayaran PT Sinar Teluk Bintuni yang melaporkan bahwa telah terjadi tubrukan Kapal Perintis KM EL No.3 dengan Kapal SPOB Sinar Bintuni di Perairan Selat Sele, sekitar Pulau Kasim pada posisi 00⁰ 52′.585″ LS/131⁰14′.571″BT,” kata Jece kepada awak media dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (16/8).

Dikatakan Jece, tindakan yang dilakukan oleh KSOP Kelas 1 Sorong antara lain, menghubungi petugas marine Terminal Khusus (Tersus) Petrogas (Basin) Ltd terdekat serta melakukan pengawasan serta pengamatan (Wasmat) di lokasi kejadian.

“Pukul 10.00 WIT saya bertolak dari Kota Sorong melalui jalur darat ke Tersus Petrogas yang berdekatan dengan lokasi kejadian. Lalu pada pukul 12.30 WIT saya tiba di Tersus Petrogas, kemudian pukul 13.30 WIT sampai dengan pukul 14.20 WIT saya melakukan peninjauan di lokasi kejadian tubrukan dan kapal tenggelam dengan menggunakan Crew Boat Kumala Alto dan Mooring Boat milik Petrogas,” terang Jece.

Kemudian, kata Jece, setelah melakukan wasmat, pihaknya mendapatkan hasil dari kegiatan SAR Sorong jika seluruh crew dari Kapal Perintis KM EL No.3 dan Kapal SPOB Sinar Bintuni yang bertubrukan selamat dan dalam keadaan sehat.

“Kami juga telah menyampaikan laporan kepada Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ditjen Hubla dan Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Ditjen Hubla,” rincinya.

Ia mengungkapkan, pada Senin 14 Agustus 2023, di kantornya Petugas Marine Inspektur telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap anak buah kapal (ABK) Kapal Perintis KM EL No.3 dan Kapal SPOB Sinar Bintuni, sebagai berikut :

Crew Kapal Perintis KM EL No.3

1. Dodo Widodo (Mualim 1)
2. Rejo (Mualim II)
3. Nur Wahid (KKM)
4. M. Sayyidi (Masinis II)
5. Kristo E Abisai (Juru Mudi)
6. Ilhama Arif T (Juru Minyak)

Crew Kapal SPOB Sinar Bintuni

1. Rivaldi (Nahkoda)
2. Riri Heryanto (Mualim I)
3. Samsul Bahri (Mualim II)
4. Darfin (KKM)
5. Ardi (Masinis II)
6. Dzikrullah (Juru Mudi)
7. Saenal Azis (Juru Mudi)
8. Patahangi (Juru Minyak)

Dirinya menuturkan, kesimpulan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, diantaranya berdasarkan Undang-Undang (UU) 17 Tahun 2008 tentang pelayaran Pasal 245, kecelakaan kapal merupakan kejadian yang dialami oleh kapal yang dapat mengancam keselamatan kapal atau jiwa manusia berupa kapal tenggelam, kapal terbakar, kapal tubrukan dan kapal kandas.

“Penyembab utama tubrukan antara Kapal Perintis KM EL No.3 dengan Kapal SPOB Sinar Bintuni dikarenakan salah komunikasi dan tindakan antara kedua kapal itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan dapat ditindaklanjuti untuk disampaikan kepada Mahkamah Pelayaran,” katanya.

Akibat tubrukan itu, Kapal SPOB Sinar Bintuni yang bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 130 KL tenggelam di Perairan Selat Sele. *RON

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button