Kapabar – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Otsus triwulan ke-3 kepada 5 kabupaten dan 1 kota. Tercatat masing-masing 5 kabupaten menerima DBH Migas sebesar Rp 56 miliar. Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Mochammad Musa’ad mengatakan dalam pembagian DBH Migas, Kabupaten Sorong menjadi penerima terbesar karena merupakan daerah penghasil.
“Kabupaten Sorong menerima DBH lebih besar karena menjadi daerah penghasil, sedangkan kabupaten lain yang ada di Provinsi Papua Barat Daya, mendapat pembagian sama rata, yakni Rp 56 miliar. Ini kenaikan yang sangat luar biasa, karena saat bergabung dengan Provinsi Papua Barat, kabupaten dan kota hanya dapat pembagian sekitar Rp 13 miliar dalam satu tahun,” kata Pj gubernur sembari menjelaskan DBH Migas Otsus juga dibagikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Dijelaskan pj gubernur, DBH yang diberikan kepada kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat Daya akan dibagi dalam 4 tahapan dalam setahun. Dimana kata pj gubernur, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya telah mentransfer DBH Migas Otsus pada hari Jumat lalu dan sudah langsung didistribusikan hari ini, Selasa 8 Agustus 2023.
Dalam wawancaranya di Swissbell Hotel, Selass (8/8) pj gubernur mengingatkan tiap pimpinan daerah untuk memprioritaskan mandatory spending, yakni DBH Migas diutamakan untuk pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Sambung pj gubernur, pun untuk pemberdayaan masyarakat adat guna peningkatakan produktifitas masyarakat adat.
“Semua bupati dan walikota harus segera membicarakan dan komunikasikan ini dengan masyarakat adat setempat dan segera direalisasikan hak-hak mereka. DBH Migas ini juga tentang hak-hak masyarakat adat yang memiliki hak ulayat dan sebagainya. Jadi sesuai dengan peraturan yang ada, sudah ditetapkan bahwa setiap pemerintah kabupaten kota harus mengalokasikan 10 persen untuk meningkatkan produktifitas dan pemberdayaan masyarakat adat,” ujar pj gubernur.
Pj gubernur berpesan kepada tiap pimpinan daerah untuk bertanggung jawab dan maksimal dalam penggunaan DBH Migas Otsus triwulan ke-3. Jikan tidak, pj gubernur memastikan akan ada sanksi bagi daerah yang tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan DBH Migas Otsus.
“Masih ada triwulan ke-4 yang mana saya sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, akan melakukan evaluasi terhadap tiga triwulan DBH Migas sebelumnya. Kalau 3 triwulan sebelumnya ini laporannya tidak jelas jangan harap mereka akan menerima DBH Migas Otsus di trwiulan ke-4. Jelas ini hukuman dan sanksi bagi kabupaten kota yang tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.*HMF