BPJS Ketenagakerjaan Bersama Komisi D DPRK Jayapura Sosialisasikan Perlindungan Pekerja Rentan

Kapabar – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura Bersama Komisi D DPRK Kota Jayapura menggelar sosialisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Jumat 22 Mei 2026.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal yang memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja maupun kematian.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura, Sirta Mustakiem, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).
“Program ini juga bertujuan untuk mendengar langsung kebutuhan dan keluhan pekerja rentan seperti nelayan, pedagang, pengemudi ojek, pekerja transportasi daring, serta pelaku usaha kecil yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Sirta.
Sirta juga menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja rentan merupakan salah satu prioritas utama dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan demi pekerja dan keluarga yang terlindungi sekaligus mendukung upaya pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Jayapura.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam sosialisasi, Kelurahan Hamadi menjadi salah satu wilayah dengan jumlah pekerja rentan yang cukup besar terutama dari kalangan nelayan dan pedagang.
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura Bersama pemerintah daerah dan DPRK terus mendorong pendataan serta peningkatan kepesertaan agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh manfaat program tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura berharap pemerintah kelurahan, tokoh masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dapat berperan aktif dalam mendata serta mengajak pekerja rentan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2020 dapat berjalan efektif dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal. */RON
