Terkini

Teken MoU Dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov PBD Lindungi 50.104 Pekerja Rentan

Kapabar – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali Nusa Tenggara Papua melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya atau PBD di Swiss-Belhotel Sorong, pada Selasa (8/8).

Penandatanganan MoU itu, tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah atau pekerja rentan di Provinsi PBD.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali Nusa Tenggara Papua, Kuncoro Budi Winarno menyampaikan apresiasi atas langkah luar biasa yang diambil oleh Pemprov PBD, walaupun provinsi baru dan termuda di Indonesia.

“Terima kasih kepada bapak penjabat gubernur, atas perhatian dan komitmen yang telah ditunjukkan dengan melindungi 50.104 masyarakat perkerja rentan yang tersebar di enam Kabupaten-Kota di Provinsi PBD,” kata Kuncoro.

Langkah itu, ujar Kuncoro, merupakan bukti nyata dari keseriusan pemerintah daerah untuk mewujudkan dan melindungi kesejahteraan para pekerja rentan di wilayah Provinsi PBD.

“Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan, Inpres Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengapusan Kemiskinan Ekstrim, Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Penganggaran Penyelenggaraan Jamsostek Pada APBD,” jelas Kuncoro.

Dikatakan Kuncoro, perlindungan sosial adalah salah satu pilar penting dalam pembangunan berkelanjutan serta dengan adanya dukungan dari pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan dapat terus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih efektif.

“Dalam semangat melindungi, kami berharap kerja sama ini akan semakin dapat ditingkatkan guna mencapai perlindungan sosial yang lebih luas dan merata di seluruh lapisan masyarakat,” terang Kuncoro.

Dia merincikan, jumlah klaim pada 1 Januari hingga 6 Agustus 2023 sebagai berikut, klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang telah dibayarkan sebanyak 312 kasus dengan nilai santunan sebesar Rp 2,6 miliar.

“Lalu, klaim Jaminan Kematian (JKM) yang dibayarkan sebanyak 404 kasus dengan nominal santunan sebesar Rp 13,77 miliar. Kemudian, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 11.601 kasus klaim dengan nominal klaim sebesar Rp 148,5 miliar,” jelasnya.

Terus, timpal dia, jumlah klaim Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 124 kasus dengan nominal klaim Rp 1,35 miliar dan terakhir manfaat tambahan berupa Jaminan Pendidikan berupa beasiswa sebanyak 139 kasus dengan 173 penerima beasiswa dengan nominal klaim sebesar Rp 654 juta.

“Dari penganggaran untuk APBD Kabupaten-Kota Provinsi PBD, saat ini telah dilakukan penganggaran di Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Tambrauw. Kami tentu berharap Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Sorong Selatan dapat juga melakukan penganggaran,” terangnya.

Ia menuturkan, dengan total saat ini peserta yang mendapatkan perlindungan dari APBD dengan ada tambahan 50.104 akan menjadi 112.629.

“Ini angka yang luar biasa dapat kami sampaikan kepada bapak-ibu semua. Provinsi PBD telah melakukan upaya sistematis untuk memberikan perlindungan kepada kesejahteraan warganya,” katanya.

Sementara itu, Pj Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa’ad menyampaikan tugas pemerintah yang pertama adalah menjadi pelayanan masyarakat, terkait dengan kebutuhan jaminan sosial bagi pekerja rentan.

“Selain nanti melakukan tugas pembangunan dan tugas pemberdayaan masyarakat, tapi khusus yang pelayanan ini selama ini masih membutuhkan optimalisasi, karena masyarakat masih berteriak bahwa mereka belum mendapatkan pelayanan yang optimal dari pemerintah,” kata Musa’ad.

Musa’ad meminta kepada jajaran di lingkungan Pemprov PBD untuk terus berinovasi, berkreasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Terkait dengan jaminan sosial, dalam Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) sangat jelas pemerintah diminta untuk memberikan jaminan sosial kepada masyarakat,” terang Musa’ad.

Musa’ad mengakui, sejak awal ditunjuk sebagai penjabat gubernur sudah mengkomunikasikan kepada semua pihak untuk melaksanakan jaminan sosial kepada masyarakat.

“Semoga dengan adanya kerja sama ini, masyarakat dapat bisa merasakan manfaat dari perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya. *RON

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

This will close in 10 seconds