PP 28 Tahun 2025 dan Klinik OSS Disosialisasikan, Sentuh Pelaku Usaha OAP

Kapabar – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sorong mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 serta Klinik Online Single Submission (OSS) kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP).
Sosialisasi tersebut dilangsungkan di tiga kantor distrik di Kota Sorong yakni Distrik Klaurung, Distrik Sorong dan Distrik Maladum Mes pada 18 Juni – 3 Juli 2026.
“PP Nomor 28 Tahun 2025 ini merupakan landasan hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko,” kata Kepala DPMPTSP Kota Sorong, Aryanti Kondologit kepada wartawan.
Sebelumnya, kata Aryanti, kebijakan tersebut tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mentederhanakan birokrasi perizinan.
“Sementara Klinik OSS ialah sebuah portal perizinan terintegrasi berbasis risiko dari pemerintah untuk menerbitkan legalitas usaha, NIB hingga izin operasional atau sertifikat standar bagi pelaku usaha,” jelas Aryanti.
Menurut Aryanti, PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Klinik OSS tersebut perlu disosialisasikan kepada masyarakat khususnya bagi pelaku usaha OAP.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang proses pengurusan perizinan usaha kepada pelaku usaha OAP,” terang Aryanti.
Selain sosialisasi, lanjut Aryanti, dalam kesempatan itu, pihaknya juga terjun langsung ke lapangan membantu masyarakat untuk mengurus izin usaha.
“Kami lakukan ‘jemput bola’ guna memudahkan masyarakat dalam mengurus izin usaha. Pelayanan ini kami lakukan supaya masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor untuk mengurus izin usaha,” katanya.
Dia menambahkan, izin usaha sangat penting bagi seluruh pelaku usaha agar memiliki legalitas yang jelas sebagai payung hukum dalam menjalankan unit usahanya.
“Kalau mereka sudah memiliki izin usaha dapat mengurus kredit atau pinjaman modal usaha dan mendapat bantuan usaha melalui program yang dicanangkan oleh pemerintah,” pungkasnya. *RON
