Terkini

Pimpinan CV. Canavaro Jaya Keluhkan Kinerja Polisi Terkait Penanganan Masalah Lahan Parkir Ramayana Mall

Kapabar – Pimpinan CV. Canavaro Jaya, Brando Way, ST mengeluhkan kinerja pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota yang dinilai lambat dalam menindakanjuti kasus dugaan pemerasan di Ramayana Mall Sorong, yang menjadikan dirinya sebagai korban.

Kepada awak media di salah satu cafe di Kota Sorong, Jumat (2/6), Brando mengatakan bermula pada tahun 2015, dimana saat itu pihaknya sudah memegang lahan parkiran Ramayana Mall Sorong setelah menjalin kerjasama.

“Bahkan sebagai bentuk totalitas, pada 7 Mei 2017, kami beli karcis di Dispenda Kota Sorong. Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2020 pemerintah menawarkan untuk parkir elektrik dan bernegosiasi agar kami mendatangkan portal,” kata Brando.

Setelah didatangkan portal guna menerapkan parkir elektrik lanjut Brando, pihaknya dengan Dispenda Kota Sorong menemukan kesepakatan yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU), yang mana pengelola mendapat 60 persen dan pemerintah mendapat 40 persen setiap bulannya.

“Kesepakatan kami dengan dispenda itu diluar dari kami bayar sewa lahan. Karena kami harus bayar sewa lahan senilai Rp 2,5 juta setiap bulan kepada pihak Ramayana Sorong,” kata Brando.

Tetapi lanjut Brando, tepatnya pada 26 Juli 2022 terjadi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sekelompok warga sekitar Ramayana Sorong yang mendatangi lahan parkiran dan mengambil hasil setoran dari pegawai CV. Canavaro Jaya.

“Mereka datang dan bilang kasih uang sini dulu, nanti Brando datang dari Manokwari baru kita bicara. Pada saat datang, saya ajak bicara di pangkalan ojek depan rumah dinas mantan bupati Wanane, tapi mereka malah suruh saya keluar dari lahan parkiran Ramayana,” keluh Brando.

Brando sendiri mengakui tidak menerima hal tersebut mengingat pihaknya mempunyai dasar yang kuat mengelola lahan parkiran Ramayana karena mempunyai MoU dengan Dispenda Kota Sorong.

“Kalau mau ambil keputusan itu harusnya datangkan pemerintah, kita duduk sama-sama baru bicara. Tapi pertemuan malam itu tidak mendapatkan hasil yang baik, sehingga dibuat janji beberapa hari kedepan untuk kembali bertemu,” jelas Brando.

Karena merasa tidak menemukan titik temu dan sekelompok warga ini malah mengambil alih lahan parkir itu, dirinya lantas membuat Laporan Polisi (LP) pada 26 Agustus 2023, dari LP itu Penyidik menetapkan seorang warga berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

“MS sudah ditetapkan jadi tersangka, tapi polisi bilang harus mediasi lagi. Sampai sudah sekian kalinya mediasi tidak juga ada titik temu. Nah karena tidak adanya kejelasan sampai saat ini, kami sebagai pengelola minta agar pihak Kepolisian dapat lebih serius menyelesaikan masalah ini,” pinta Brando.

Merasa sudah ada penetapan tersangka, Brando berharap agar tersangka segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Karena tersangkanya bukan sembunyi atau susah dicari, karena tersangka selalu ada di area parkir itu, dia bekerja menjaga parkir. Hal ini juga yang membuat dirinya kesal da kecewa dengan pihak kepolisian yang ia nilai terlalu memandang masalah ini dengan sebelah mata,” keluh Brando.

“Kalau ini tidak bisa ditangani oleh pihak kepolisian, saya atau bahkan masyarakat yang lain sudah tidak tau mau menggantungkan harapan ke siapa lagi kalau menjadi korban dari tindak pelanggaran hukum,” tuntas Brando.

Sementara itu, Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yulianto melalui Kanit Jatanras, Ipda Wahyu Wira yang dikonfirmasi terkait hal tersebut via WhatsApp mengatakan bahwa orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Parkiran Ramayana Sorong masih dalam pengejaran.

Lanjut Wahyu, jika sudah mendapatkan info keberadaan tersangka, pihaknya akan melakukan penangkapan serta penahanan.

“Tersangka ini tau kalau dia sedang dicari, jadi dia tidak akan kembali ke Ramayana. Namun tidak menutup kemungkinan dia masih disana,” tandas Wahyu. *RON

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button