Ungkap Judi Sabung Ayam, Polres Sorong Kota Amankan Pemain dan Puluhan Sepeda Motor
Kapabar – Aktivitas judi sabung ayam di Jalan Kanal Victory Kota Sorong, berhasil diungkap oleh anggota Polres Sorong Kota yang dipimpin Pelaksana tugas Kasat Reskrim Polres Sorong Kota Iptu Adul Bayu Ananda, Kamis (5/1).
Dari hasil pengungkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan 7 pemain sabung ayam, dan barang bukti berupa 20 unit motor, 5 ekor ayam dan uang tunai sekitar Rp 3 juta.
Adul mengatakan, pengungkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat setempat atas judi sabung ayam yang telah mengganggu kenyamanan.
“Dari hasil pengungkapan yang ada, 7 orang yang diduga sebagai pemain sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan di ruang Jatanras Polres Sorong Kota. Sementara barang bukti 20 unit motor dan ayam juga sudah ada di Mapolres Sorong Kota,” jelas Iptu Adul yang dikonfirmasi terkait pengungkapan aktivitas judi sabung ayam itu.
Adul menegaskan sabung ayam adalah aktivitas yang melanggar hukum karena masuk dalam kategori judi. Pada dasarnya sambung dia, semua yang tergolong dalam kategori judi tidak diperbolehkan di wilayah hukum Polres Sorong Kota.
“Karena tergolong dalam jenis pelanggaran hukum, pelaku judi jelas bisa dijerat dengan pasal 303, ancaman hukumnya pun jelas dimana pelaku bisa menjalani hukuman penjara 4 sampai 10 tahun. Ancaman hukuman tadilah yang akan dikenakan kepada 7 pemain sabung ayam yang kemarin kita amankan,” tuntasnya.*HMF