Pinjaman Pemkot Sebesar 400 Miliar Disembunyikan, Kejati Papua Barat Diminta Panggil Mantan Walikota Sorong Dan Ketua DPRD
Kapabar – Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD PA GMNI) Papua Barat Yosep Titirlolobi meminta Kejati Papua Barat untung mengusut dan memanggil Mantan Walikota Sorong dan Ketua DPRD Kota Sorong terkait dugaan korupsi pada pinjaman Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp200 miliar sebesar tahun 2018 di Bank Papua dan Pinjaman Pemkot Kedua sebesar Rp200 miliar di tahun 2021.
Dijelaskan Yosep, pinjaman tersebut dilakukan pada masa kepemimpinan Mantan Walikota Sorong Drs Lambert Jitmau yang terpilih 2 periode 2012-2017 dan 2017-2022.
Dikarenakan pinjaman Pemkot sebesar Rp400 miliar tersebut tidak menunjukkan adanya pembangunan yang nyata, Yosep kemudian menduga uang pinjaman tersebut di pakai untuk memperkaya diri oknum pejabat tertentu.
Menurut Yosep berdasarkan informasi yang didapat, Pinjaman tersebut tidak pernah diketahui oleh anggota DPRD Kota Sorong dikarenakan tidak pernah dibahas di DPRD. Tetapi sambung Yosep, tiba-tiba dalam Laporan Pertanggung Jawaban Mantan Walikota Sorong telah disebutkan pinjaman tersebut.
“Hal ini berlaku juga saat pinjaman yang dilakukan oleh mantan Walikota Sorong pada tahun 2018, dimana pinjaman tersebut tidak diketahui oleh anggota DPRD kota sorong dan tidak pernah dibahas di DPRD. Pinjaman itu sendiri hanya diketahui oleh istri mantan Walikota Sorong yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD kota Sorong dan beberapa wakil rakyat dari Kota Sorong,” jelas Yosep.
“Mereka para wakil rakyat bersama mantan Walikota Sorong bersama-sama ke Jayapura untuk menyaksikan pinjaman tersebut. Bahkan mereka juga menjadi saksi kalau mantan Walikota Sorong menandatangani kesepakatan peminjaman dengan Bank Papua di Jayapura,” sambung Yosep.
Tak terendus oleh banyak pihak, Yosep meyakini mantan Walikota Sorong dan Pimpinan DPRD Kota Sorong sudah menutupi rapat-rapat pinjaman Rp400 miliar itu.
“Apa yang saya katakan tadi dibuktikan dengan sampai berakhirnya masa jabatan Walikota Sorong pada tanggal 22 Agustus 2022 kemarin, uang pinjaman tersebut tidak diketahui dan telah digunakan untuk apa saja. Jelas masyarakat sangat dirugikan dengan adanya hal ini,” sesal Yosep.
Atas alasan itu, Yosep menilai sudah seharusnya Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan pengusutan dan memanggil pihak-pihak yang mengetahui pinjaman tersebut, sesuai Nawacita Jokowi tentang pemberantasan korupsi.
Ditambahkan Yosep, korupsi dan kongkalikong yang terjadi di pemerintahan kota sorong dan DPRD Kota Sorong, telah menguras APBD Kota Sorong selama 10 tahun ini. Akinatkanya APBD Kota Sorong akhirnya habis tanpa dibarengi dengan teratasinya masalah sampah dan banjir di Kota Sorong.*HMF