LBH Gerimis : Ingatkan Plh. Sekda Kota Sorong Tidak Berwenang Mengambil Keputusan Strategis dan Alokasi Anggaran
Kapabar – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS) Papua Barat Yosep Titirlolobi, SH dalam rilisnya kepada media ini mengatakan bahwa Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sorong tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis dan alokasi anggaran.
Dijelaskan Yosep, seorang Plh. Sekretaris Daerah tidak dibenarkan menandatangani Lembaran Daerah dan Berita Daerah. Dikarenakan sangat bertentangan dengan UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam UU tersebut menurut Yosep, telah mengatur bahwa Sekretaris Daerah definitif yang yang memiliki kewenangan untuk menandatangani Lembaran Daerah dan Berita Daerah dan apabila Plh.Sekda Kota Sorong melakukan hal itu tentu sangat bertentangan dengan Undang-undang dan konsekwensi hukum sudah menanti, ujar Yosep.
Menurut Yosep, bukan hanya Lembaran Daerah tetapi Plh Sekda Kota Sorong juga tidak boleh menandatangani DPPA Kota Sorong maupun SPM UP dan SPM GU selaku Pengguna Anggaran untuk diajukan pada BUD sebagai dasar penerbitan SP2D.
Apabila hai itu dilakukan tentu Plh.Sekda Kota Sorong telah melanggar PP No 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No 13 tahun 2006 yang telah diubah dengan Permendagri No 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Sementara itu dijelaskan Yosep, seorang Plh Sekda Kota Sorong juga tidak bisa menjadi Ketua Tim Penilai Kinerja ASN atau menjadi Ketua Baperjakat dan memimpin rapat Baperjakat, mengusulkan mutasi PNS dan apabila hal Ini dilakukan oleh Plh. Sekda tentu sudah sangat jelas bertentangan dengan UU ASN dan PP No 11 tahun 2017 tentang Manejemen ASN.
Padahal menurut Yosep, sesuai dengan Peraturan Presiden No 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah mengatur masa tugas seorang Pelaksana Harian Sekda kurang lebih hanya 3 bulan.
Lanjut Yosep, apabila ditemukan Plh Sekda Kota Sorong menandatangani beberapa dokumen penting daerah terkait anggaran APBD. Antara lain DPPA, SPM dan lain-lain maka tentu langkah hukum akan diambil oleh LBH Gerimis.
Ini semua memiliki konsekwensi hukum. Karena mengingat bahwa Plh Sekda Kota Sorong tidak memiliki legitimasi dan kewenangan, dikarenakan Plh Sekda Kota Sorong itu tidak sebagai Sekda Definitif dan tidak sebagai Kepala Perangkat Daerah karena tidak diangkat dengan SK Walikota Sorong dan tidak dilantik oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, tidak mengangkat sumpah atau janji dihadapan pejabat PPK atau pejabat yang ditunjuk dan tidak dilakukan serah terima jabatan (Sertijab) dari Sekda definitif, ungkap Yosep
Oleh karena itu, LBH Gerimis mengingatkan kepada seluruh SKPD Kota Sorong apabila ada yang sodorkan dokumen untuk ditandatangani oleh Plh. Sekda Kota Sorong, tentu sudah jelas-jelas melanggar hukum, apalagi sampai mengeluarkan anggaran APBD berdasarkan dokumen yang ditandatangani oleh Plh Sekda Kota Sorong, sudah pasti melanggar hukum dan sudah jelas mengarah pada tindakan kejahatan anggaran.*HMF