Kantor Hukum Yosep Titirlolobi & Patners : Tidak Benar Kami Melakukan Perampasan Dokumen Kapal
Kapabar – Kantor Hukum Yoseph Titirlolobi dan Patners membantah bahwa anggota pengacaranya telah melakukan perampasan dokumen kapal di atas Kapal Tug Boat MRP 05. Hal tersebut disampaikan Yoseph Titirlolobi saat menanggapi keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum CV AJM dibeberapa media cetak baru-baru ini.
Yoseph mengatakan, anggota pengacara dari Kantor Hukum Yosep Titirlolobi & Patners saat itu naik ke Tug Boat murni untuk menyerahkan penetapan sita jaminan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sorong. Yoseph juga menjamin tidak ada tindakan lebih, apa lagi sampai merampas dokumen kapal.
Menurut Yoseph, sebagai penanggung jawab Kapal Tug Boat yang Menarik tongkang Asgar 2501 yang memuat kayu Log, kapten kapal Ricky Woersok sendiri yang telah membawa dokumen kapal ke Sorong saat itu. Sambung Yoseph, dokumen kapal itu pun telah dikembalikan saat kapten kapal kembali ke kapal, disaat Pengadilan Negeri Sorong melalui juru sita menuju ke kapal untuk membacakan penetapan sita jaminan.
“Kita dituntut untuk damai buat apa, tidak ada kesalahan yang dilakukan pengacara di Kantor Hukum Yosep Titirlolobi dan Patners saat melakukan pekerjaan profesi terhadap klien kami. Kami sendiri sudah lakukan pekerjaan dalam mendampingi kepentingan klien kami, jadi secara prosedur dimana kesalahannya,” kesal Yoseph.
Yoseph justru menduga, CV AJM sendirilah yang mengetahui dan membiarkan ABK kapal Tug Boat MRP 05 yang menarik Tongkang Asdar 2501, yang memuat kayu log Merbau 2500 kubik, untuk membawa lari kapal keluar dari Selat Perairan Distrik Seget Kabupaten Sorong menuju Surabaya. Dimana saat melakukan hal melanggar hukum itu tuding Yoseph, Kapal Tug Boat MRP 05 dan Tongkang Asdar 2501 tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen pelayaran yang dikeluarkan oleh Syahbandar Sorong Selatan.
Yoseph juga berharap agar Penyidik Polres Sorong bekerja secara profesional, dengan tidak melenceng di luar dari pada perintah undang-undang. “Jangan ada tendensi tertentu dalam memaksakan perkara ini hanya karena yang mendampingi Cv AJM dalam melaporkan kasus ini, yaitu oknum Pengacara yang juga Ibu Bayangkari Polres kabupaten Sorong,” ujar Yoseph.
Tentu sebagai kuasa hukum lanjut Yoseph, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sementara berjalan sesuai dengan laporan polisi yang dilakukan pihak pelapor dalam hal ini CV AJM. Yoseph juga percaya penyidik akan tetap bekerja secara profesional, mengingat Polres kabupaten Sorong selalu disebut-sebut sebagai Polres terbaik Se-Provinsi Papua Barat.
Disinggung mengenai perdamaian kedua belah pihak, Yoseph membenarkannya dengan mengatakan bahwa dirinya mewakili Felix dan Kantor Notaris Yonathan Ciputra Widjaja, telah menandatangani surat perdamaian dan perjanjian.*HMF