MA Diminta Copot Oknum Hakim PN Sorong yang Diduga Hamili Selingkuhannya
Kapabar – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis Papua Barat (LBH-GERIMIS) Yosep Titirlolobi meminta Majelis Kehormatan Bakim (MKH) bentukan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera memeriksa dan mencopot jabatan oknum hakim di Pengadilan Negeri yang diduga telah berselingkuh.
Menurut Yosep dengan adanya perselingkuhan ini, Komisi Yudisial harusnya berani mengambil tindakan tegas agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk tentang peradilan dimata masyarakat.
“Jangan sampai tindakan-tindakan tercela oleh oknum seperti ini, dunia peradilan Indonesia jadi tercoreng. Apalagi oknum hakim tersebut memiliki jabatan yang cukup strategis di Pengadilan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat,” sesal Yoseph.
Dikatakan Yoseph, kasus perselingkuhan oknum hakim dengan seorang wanita tersebut sebenarnya sudah cukup lama terungkap dan menggemparkan Pengadilan Negeri Sorong. Tetapi sambung Yoseph, belum ada yang berani melaporkan ke Komisi Yudisial, apa lagi Wanita Idaman Lain (WIL) tersebut telah memiliki dua badan atau hamil.
“Sekali lagi, oknum hakim tersebut telah memiliki istri sah dan anak yang sah lewat sebuah pernikahan yang sah. Bagaimana mau memimpin sebuah persidangan, kalau yang bersangkutan sendiri saja melanggar kode etik kehakiman,” ungkap Yoseph.
Lanjut Yosep, oknum hakim itu harusnya dikenakan pasal 11 ayat 3 peraturan bersama ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial nomor 2/PB/MA/IX/2009 dan nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang pedoman penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Tambah Yoseph, oknum hakim di Pengadilan Negeri Sorong itu juga sudah barang tentu melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diatur dalam angka 2.1 butir 1, angka 3.1 butir 1 dan angka 7.1 keputusan bersama Ketua MA dan Ketua KY nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim junto pasal 6 ayat 2 huruf b, pasal 7 ayat 2 huruf a.*AKH