Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong Diamankan Polisi
Kapabar – 9 bulan pasca dugaan kasus penyalahgunaan honor PNS dan honorer dilaporkan oleh sejumlah guru, pihak kepolisian akhirnya menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong, berinisial PK. Tidak hanya PK, salah satu staf keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong berinisial AP juga ikut diamankan oleh pihak yang berwajib.
Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan yang dikonfirmasi terkait diamankannya PK dan AP mengatakan bahwa keduanya dijemput polisi pada hari Senin (16/8). Dijelaskan kapolres, keduanya diamankan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan honor PNS dan honorer senilai Rp 461 juta.
“Kita tetapkan sebagai tersangka dan amankan yang bersangkutan, setelah penyidik Tipikor Polres Sorong Kota selesai melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan honor guru PNS dan honorer di Kota Sorong,” jelas kapolres.
Sebelumnya, dana ratusan juta yang seharusnya dirasakan sejumlah tenaga pendidik di Kota Sorong, lenyap tak berbekas. Hal tersebut membuat sejumlah kepala sekolah di Kota Sorong telah dipanggil dan dimintai oleh pihak kepolisian Polres Sorong Kota.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh koran ini, dana senilai Rp 11 miliar rupiah yang tercatat di Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Perubahan Dinas Pendidikan Kota Sorong, telah dikeluarkan untuk pembayaran tambahan jasa penunjang pendidikan bagi PNS dan honorer. Secara spesifik, dana senilai Rp 2 miliar akan digelontorkan bagi PNS dan Rp 9 miliar bagi honorer.
Namun dalam penyalurannya, dana senilai Rp 461 juta dari Rp 11 miliar tadi, justru raib dan tidak diketahui rimbanya. Dana ratusan juta itu diduga lari ke rekening oknum yang memalsukan tanda tangan tenaga pengajar yang telah meninggal dunia, pensiun, dan pindah tugas.
Bahkan sebelum diamankan oleh pihak kepolisian, Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong, sempat menampik dengan mengatakan dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, mengingat dana tersebut secara 100 persen telah disalurkan ke sekolah negeri maupun swasta yang ada di Kota Sorong.
“Itu bukan dinas pendidikan yang korupsi, itu kepala sekolah yang potong-potong tenaga-tenaga pengajar punya honor itu. Kami dari dinas, menyalurkan dana bantuan jasa penunjang pendidikan bagi guru-guru honorer secara utuh 100 persen, tapi dari kepala sekolah dan yayasan ke tenaga pengajar ini yang terjadi pemotongan-pemotongan, makanya mungkin mereka melapor ke pihak yang berwajib,” bantah PK.*HMF