Harga PCR di Kota Sorong Turun, Sesuai Perintah Presiden

Kapabar – Perintah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk menurunkan harga Polymerase Chain Reaction (PCR), juga berlaku di Kota Sorong. Seperti yang telah dikatakan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sorong, Ruddy R Laku, bahwa harga PCR di Kota Sorong juga akan menyesuaikan aturan yang telah ditetapkan oleh Presiden dan Kementrian Kesehatan.
Seperti yang telah diketahui bahwa sebelumnya Presiden telah memutuskan untuk menurunkan harga PCR untuk diagnosis virus corona (Covid-19) ke kisaran harga Rp 450.000 sampai Rp 550.000. Aturan tersebut menurut Ruddy, pastinya harus dipatuhi oleh seluruh rumah sakit dan klinik yang menyediakan jasa PCR.
Seperti daerah Jawa dan Bali jelas Ruddy, Pemerintah Kota Sorong juga mewajibkan rumah sakit dan klinik di Kota Sorong untuk menetapkan harga maksimal Rp 500 ribuan, untuk tiap kali pemeriksaan PCR. “Ini sudah aturan jadi semua harus patuh. Semua harus menetapkan harga paling mahal Rp 500 ribuan untuk tiap kali PCR. Jangan ada lagi yang pasang harga Rp 1 juta lebih untuk tiap kali melakukan jasa PCR,” tegas Ruddy di Kantor Wali Kota Sorong, Rabu (18/8).
Dikatakan Ruddy, akan ada sanksi dan tindakan tegas dari dinas kesehatan bagi rumah sakit dan klinik di Kota Sorong yang tidak mematuhi aturan yang telah dikeluarkan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia melalui surat edaran nomor HK.02.02/I/2845/2021
Ditambahkan Ruddy, diturunkannya harga PCR sebagai syarat untuk pelaku perjalanan, merupakan bentuk kepedulian Presiden Joko Widodo kepada warganya yang merasa terbebani dengan harga PCR yang sebelumnya sempat menyentuh angka Rp 1,6 juta.*HMF