4 Tukang Bom Ikan di Perairan Sorong Dibekuk Polisi
Kapabar – 4 orang pelaku bom ikan di wilayah perairan Sorong berhasil diamankan oleh anggota kepolisian yang tergabung dalam Tim Kapal Patroli KP. ANGGADA-7016 milik Mabes Polri. Mirisnya 2 dari 4 pelaku diketahui masih berusia dibawah umur.
Komandan KP. ANGGADA-7016 Mabes Polri, Kompol Zuhdi Ghozali mengatakan, penangkapan para pelaku yang masing-masing bernama La Ia, Juma, La Amo, dan Costa bermula saat pihaknya melakukan patroli di perairan Sorong, Rabu (19/5). Sekitar pukul 01.00 WIT lanjut Ghozali, pihaknya kemudian bertemu dengan sebuah kapal nelayan yang mencurigakan.
“Kemarin itu kita langsung perintahkan untuk berhenti, namun kapal ini tidak mau berhenti dan malah semakin kencang melarikan diri. Dari situ kita langsung melakukan pengejaran dan berhasil kita hentikan beberapa meter dari lokasi sebelumnya,” jelas Ghozali yang ditemui di Mako Ditpolariud Polda Papua Barat, Kamis (20/5).
Lanjut Ghozali, setelah berhasil menghentikan laju kapal nelayan tadi, anggota KP. ANGGADA langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan bahan peledak dan peralatan yang akan digunakan untuk pengeboman ikan.
“Melihat barang bukti di atas kapal mereka, 4 pelaku kapal ikan tadi langsung kita amankan untuk kemudian dilakukan gelar perkara bersama Bidang Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Papua Barat guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Ghozali.
Ditambahkan dia, berdasarkan hasil interogasi sementara keempat pelaku mengaku akan melakukan pengeboman ikan di wilayah Misool kabupaten Raja Ampat. “Berdasarkan pengakuan para pelaku juga, bukan baru kali ini saja mereka mau bom ikan. Ada yang sudah 7 kali bom ikan, ada yang 4 kali, dan memang ada juga yang bilang ini baru mu mulai,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Papua Barat, Kompol Syarifur Rahman, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan empat pelaku pengeboman ikan bersama dengan barang bukti dari KP. ANGGADA-7016 Mabes Polri.
“Kami telah melakukan gelar perkara dan terbukti memenuhi unsur pasal 1 ayat (1) undang-undang nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sehingga diproses hukum lebih lanjut,” jelas Syarifur.
Diungkapnya Syarifur juga, 2 dari 4 pelaku mengaku masih dibawah umur yakni 15 dan 16 tahun. Sehingga sambung Syarifur, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap dokumen kependudukan kartu keluarga dan akta kelahiran, untuk memastikan bahwa keduanya memang masih dibawah umur.
“Jika benar mereka memang masih dibawah umur, maka kepada keduanya akan dilakukan diversi sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak. Sedangkan dua pelaku yang sudah dewasa tetap diproses hukum,” tuntas Syarifur.*HMF