Diamankan Polisi, Dua Tersangka Pembunuhan Maxi Bless Terancam Penjara Seumur Hidup

Kapabar – Tim gabungan Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan 2 pelaku pembunuhan yang menewaskan Maxi Bless (49 tahun) yang berprofesi sebagai satpam di salah satu hotel di Kota Sorong. Penangkapan dilakukan di Puncak Rafidim, Klabala, Sorong Barat, Kota Sorong, Selasa 2 Juni 2026 sekitar pukul 05.10 WIT.
Kedua tersangka adalah YT dan FA. Keduanya diduga melakukan pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian korban di Jalan Puncak Arfak tepatnya depan SMP N 1 Kota Sorong pada Minggu 26 April 2026 sekitar pukul 03.45 WIT.
Berdasarkan keterangan Kabag Ops Polresta Sorong Kota, Kompol Andy Yaqin, peristiwa bermula saat korban mengendarai motor dan bersenggolan dengan motor pelaku di depan Rumah Sakit Umum lama, Kampung Baru sekitar pukul 03.00 WIT. Karena dalam kondisi mabuk, kedua pelaku kemudian mengejar korban.
Lanjut Kabag Ops, pelaku YT kemudian turun dari motor dan langsung mendorong korban hingga terjatuh. Saat korban melawan, YT mengambil pisau sepanjang 27 cm dari pinggang dan melakukan penikaman berulang ke bagian pinggang, punggung, hingga dada korban.
Sementara itu, pelaku Fa berperan mengejar korban menggunakan motor Beat merah hitam, menghadang, memukul, dan berencana menguasai motor milik korban. Menurut Kabag Ops, motor tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti bersama sebilah pisau yang digunakan untuk mengeksekusi korban.
Dikatakan Kabag Ops, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Sorong Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif lengkap dan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 KUHP Baru tentang tindak pidana merampas nyawa orang lain. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan bisa 20 tahun atau seumur hidup jika disertai kejahatan lain” jelas Kabag Ops dalam press relese yang berlangsung di Mapolresta Sorong Kota, Rabu (3/6/2026).
Ditambahkan Kabag Ops pula, giat pengungkapan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Tim Delta Jatanras Polda Papua Barat Daya, Tim Mangewang Polresta Sorong Kota, Tim Brasko Sat Res Narkoba Polresta Sorong Kota, Tim Paniki Polsek Sorong Timur, dan Tim Elang Macan Polsek Sorong Kota.
Untuk sekedar informasi, pembunuhan Maxi ini sempat membuat akses jalan di Kampung Baru sempat terganggu. Setelah keluarga dan kerabat korban melakukan aksi blokade jalan sebagai bentuk tekanan mereka kepada pihak kepolisian untuk dapat segera menangkap pelaku. *RON
