HukrimPolitik

Jangan Coba-Coba Buat Berita Hoax tentang Gubernur Papua Barat!

Kapabar – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, memberikan warning kepada semua pihak termasuk masyarakat Papua Barat, untuk tidak menyebarkannya berita hoax terhadap kliennya Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menjelang momen Pilkada Gubernur yang semakin dekat.

Sebagai Advokat Gubernur Papua Barat, dia memandang perlu memberi catatan hukum kepada semua pihak di wilayah hukum Papua Barat untuk menghormati hak pribadi dan kapasitas kliennya, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, sebagai kepala daerah aktif saat ini.

Ditegaskannya, berita hoax atau mengandung unsur kebohongan dalam bentuk apapun dan ditayangkan di media manapun baik media cetak, elektronik atau di media online bahkan media sosial (medsos), baik yang sifatnya sebagai pernyataan atau kritik yang secara langsung ataupun tidak langsung bermaksud atau memiliki niat menyerang pribadi, karakter dan pelaksanaan tugas Gubernur Papua Barat, adalah perbuatan melanggar hukum.

Lanjut dia, juga dalam kaitan dengan akan dilaksanakannya Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Provinsi Papua Barat dalam waktu dekat. Dia berharap, semua pihak memahami dengan baik isi dan amanat dari Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No.2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Undang Undang No.1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak.

“TerteraJuga Undang Undang No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua. Makanya saya mengingatkan bahwa barangsiapa berlaku hendak menyerang pribadi, karakterk dan pelaksanaan tugas Gubernur Papua Barat Drs.Dominggus Mandacan secara pribadi, golongan dan atau kelompok, maka mereka akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Menurut dia, hal tersebut ia saya sampaikan sebagai Advokat dan Pengacara Gubernur Papua Barat, yang berlandaskan pada hukum yang bertanggung jawab dengan senantiasa menghormati prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia yang berlaku universal.*HBN

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button