SorotanTerkini

Dua Sekolah di Kota Sorong Digrebek dan Dibubarkan Tim Satgas

Kapabar – Proses belajar mengajar di dua Sekolah Dasar (SD) di Kota Sorong, Papua Barat, yakni SD Negeri 26 Malabutor dan SD Yapis An-Nur, terpaksa dibubarkan oleh Satgas COVID-19 Kota Sorong, Rabu (10/3), karena tidak menaati aturan Pemerintah Kota Sorong yang belum mengizinkan akitivitas sekolah secara tatap muka.

Petugas Satgas COVID-19 Kota Sorong yakni Fenty Tallane bahkan sampai memberikan teguram keras kepada Kepala Sekolah SD Negeri 26 Kota Sorong.

“Siapa yang menyuruh ibu untuk laksanakan sekolah tatap muka? ibu punya dasar atau tidak? atau ada yang perintah dari dinas? Sekolah-sekolah yang lain saja masih belajar daring, tapi kenapa ibu sudah bikin proses belajar secara tatap muka,” tanya Fenty kepada Kepala Sekolah SD Negeri 26 Kota Sorong.

Menurut Fenty, memang sebelumnya ada wacana sekolah tatap muka, hanya saja ada beberapa ketentuan lain yang harus diimplementasikan sebelum proses belajar mengajar secara tatap muka diberlakukan. Sesalnya, SD Negeri 26 maupun SD Yapis An-Nur malah melakukan sekolah tatap muka tanpa ada izin dari pimpinan, dalam hal ini kepala daerah.

“Memang ada wacana untuk melaksanakan sekolah tatap muka, namun hal tersebut boleh dilaksanakan setelah ada surat keputusan kepala daerah. Jadi dua sekolah ini boleh dibilang melaksanakan proses belajar mengajar secara tatap muka tanpa izin resmi dan tertulis dari pihak-pihak terkait. Padahal sekolah-sekolah lain belum melaksanakan belajar tatap muka dan masih melakukan belajar daring,” terang Fenty.

“Jadi kami datang untuk memberikan teguran kepada kepala sekolah dan guru di sekolah tadi, apabila terulang lagi maka sekolah tersebut akan diberikan sanksi-sanksi yang berlaku. Kenapa harus segera ditegur, karena kami khawatir terjadi sesuatu dan tidak ada yang akan bertanggung jawab, apalagi belum ada SK Wali Kota Sorong,” sambung Fenty.

Sementara itu, Kepala SD Negeri 26 Kota Sorong Maria Hokoyoku berdalih, bahwa dirinya nekat menjalankan proses belajar mengajar secara tatap muka karena sebelumnya sudah memperoleh izin dari atasan.

“Saya tidak bisa kasih alasan apa-apa, dan memang kami sudah menjalankan proses belajar secara, sambil menunggu SK Walikota Sorong. Kalau tambah hari ini berarti sekolah tatap muka di sini sudah jalan 3 hari, di hari Senin, Selasa dan Rabu. Tapi kami tetap lakukan protokol kesehatan kok, murid dan guru kami wajibkan cuci tangan dan pakai masker,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SD Yapis An-Nur Norsafah Ohorella mengaku telah melakukan sekolah tatap muka sejak Senin lalu. Dirinya juga beralasan nekat melakukan sekolah tatap muka, sesuai dengan hasil rapat kepala dinas pendidikan dan kebudayaan bersama seluruh kepala sekolah pada tanggal 19 Februari 2021 lalu.

Menyikapi pelanggaran yang dilakukan oleh dua sekolah tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kota Sorong Petrus Korisano menjelaskan, sampai saat ini belum ada perintah maupun izin dari Dinas Pendidikan ataupun Wali Kota Sorong terkait pelaksanaan proses belajar mengajar secara langsung atau tatap muka.

“Sampai saat ini kami masih menunggu SK dari wali kota sebagai dasar untuk dibukanya kembali sekolah. Rencananya hari senin dan selasa depan, kami akan mengumpulkan semua kepala sekolah buat dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP dan SMA negeri, swasta dan sekolah dibawah Kementerian Agama, untuk kepentingan pengumuman SK wali kota yang dimaksud,” jelas Petrus.

Petrus juga menambagkahkan bahwa akan ada sanksi administrasi bagi sekolah yang telah melakukan sekolah tatap muka tanpa ada izin atau sepengetahuan dari Dinas Pendidikan Kota Sorong.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

This will close in 10 seconds