Kapabar – Yan Cristian Warinussy, SH selaku Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, mengapresiasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, D. Rowelcis, SH, dan jajarannya, yang telah berhasil menyelesaikan kasus dugaan korupsi dana hibah, di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Manokwari Selatan.
Meskipun demikian, Warinussy menilai masih ada pekerjaan lama yang harus diselesaikan Kejari Manokwar, salah satunya menuntaskan dugaan korupsi pembangunan hunian sementara (huntara), di Susweni oleh BPDB Kabupaten Manokwari, beberapa tahun lalu.
“Saya pikir Jaksa-jaksa yang ada di Kejaksaan Negeri Manokwari harus membantu pak kajari, supaya kita sebagai pemerhati hukum tidak menilai pak kajari sebagai ‘tukang pencuci piring kotor’ akibat kotoran yang ditinggalkan kajari yang lalu,” sentil Warinussy yang ditemui di Pengadilan Negeri Manokwari, Selasa (2/2).
Warinussy secara gamblang juga menyayangkan beberapa dugaan kasus tipikor yang tidak diselesaikan kajari yang lama, dan justru ditinggalkan sebagai pekerjaan rumah kepada kajari yang baru.
“Banyak kasus yang belum tuntas, seperti dugaan korupsi huntara, kasus agraria di BPN, dan kasus dugaan korupsi di Kesbangpol Mansel. Kenapa hanya kajari yang harus bersihkan, harusnya para jaksa peneliti dan penuntut umum di Kejari Manokwari juga bisa mendukung,” sesal Warinussy.
Warinussy juga menyesalkan tindakan-tindakan Kejari Manokwari yang mengkambing hitamkan COVID-19 dalam lambatnya proses penyelidikan kasus tipikor.
“Pandemi Covid-19 tidak boleh manjadi alasan bagi penegak hukum termasuk Kejari Manokwari, untuk memperlambat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus tersebut, supaya tidak menimbulkan pandangan negatif terhadap kinerja Kajari Manokwari dan jajarannya,” tegas Warinussy.*HBN