PJ Walikota Sorong Tegaskan Uji Kompetensi di Lingkungan Pemerintahan, Sesuai Rekomendasi KASN dan Diketahui Kemendagri

Kapabar – Pj Walikota Sorong, Septinus Lobat menegaskan bahwa uji kompetensi dan rolling jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Sorong sudah sesuai aturan dan bukan atas kemauannya sendiri. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kemendagri pun diklaim Lobat mengetahui dan menyetujui uji kompetensi itu.
Hal tersebut Lobat sampaikan untuk menanggapi pernyataan Anggota DPR Kota Sorong, Agustie C Sagrim yang menuding dirinya melakukan gerakan tambahan di tahun politik, dengan melakukan uji kompetensi dan rolling jabatan di Pemerintahan Kota Sorong.
Dijelaskan Lobat bahwa uji kompetensi yang dilakukan sudah sesuai dengan rekomendasi KASN.
“Rekomendasi itu dikeluarkan oleh KASN pertanggal 1 Maret 2024 kemarin dengan nomor B-825/JP 00-01/03/2024 perihal uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Sorong. Itu dasar hukumnya, jadi bukan asal dilakukan,” jelas Lobat.
“Kemudian KASN kembali mengeluarkan surat rekomendasi dengan nomor B-825/JP 00-01/04/2024 dengan perihal yang sama, yang keluar pada tanggal 4 April 2024,” sambung Lobat.
Bahkan dikatakan Lobat, uji kompetensi tersebut telah diketahui dan disetujui oleh Kemendagri melalui surat nomor 100 2.2.6/2606/2024 perihal persetujuan pelaksanaan uji kompetensi di lingkungan Pemerintah Kota Sorong.
“Saya sendiri bingung kenapa Agustie Sagrim memberikan warning, padahal yang saya lakukan sesuai dengan arahan dan persetujuan KASN dan Kemendagri. Apalagi ada tudingan saya punya kepentingan politik dalam uji kompetensi tersebut, waduh,” sesal Lobat dari balik telephone genggamnya, Kamis (23/5).
Disinggung juga soal tudingan rolling jabatan dalam lingkungan Pemerintah Kota Sorong, Lobat berujar bahwa hal tersebut adalah hal yang wajar untuk dilakukan dengan tujuan penyegaran. Apalagi sambung Lobat, ada aturan yang salah dalam sistem penempatan jabatan di Kantor Walikota Sorong sehingga rotasi dirasa perlu untuk dilakukan.
Lobat beralasan, rolling jabatan dilakukan karena ia mengidentifikasi adanya pejabat yang sudah menjabat selama 5 tahun. Ditegaskan Lobat, fakta tersebut sebenarnya tidak boleh terjadi, dimana pejabat dengan golongan eselon II harus dievaluasi dan dirotasi setelah menjabat selama 2 tahun.
“Fakta yang kita temukan, pejabat eselon II kita ini ada yang sudah menjabat lebih dari 5 tahun, itu sangat tidak boleh. Harusnya mereka sudah dievaluasi dan dirotasi setelah 2 tahun dengan tujuan penyegaran. Perlu diketahui juga bahwa seorang Pj Walikota berhak melakukan rotasi pejabat jika memang dirasa perlu,” tandas Lobat.*HMF