Terkini

Korupsi Perjalanan Dinas Inspektorat PBD Rp4,6 Miliar, Dua Pejabat Ditetapkan Tersangka

Kapabar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas dalam negeri pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.

Kedua tersangka adalah Nikolas Asmuruf, S.E., M.AP., selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Daerah Provinsi PBD tahun 2024, dan Dortheus Darius Djitmau, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran Inspektorat PBD tahun 2024.

Dirreskrimsus Polda PBD Kombes Pol. Iwan Manurung mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan panjang sejak Maret 2026.

“Penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP, berupa keterangan saksi, ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik,” ujar Iwan dalam konferensi pers di Mapolda PBD, Senin 2 November 2026, siang.

Berdasarkan LHP Investigatif BPK RI Nomor 50/SR/LHP/DJPI/PKN 01/09/2025 tanggal 24 September 2026, kerugian negara mencapai Rp4.638.722.327,34 dengan rincian:

– Perjalanan dinas UP/GUP fiktif: Rp191.273.401
– Perjalanan dinas UP/GUP melebihi seharusnya: Rp25.924.900
– Perjalanan dinas TUP fiktif: Rp3.881.360.489,34
– Perjalanan dinas TUP melebihi seharusnya: Rp540.163.537

Dari DPA/DPPA TA 2024, Inspektorat PBD mendapat alokasi perjalanan dinas Rp11.314.597.000. Yang dicairkan sebesar Rp6.281.237.821 atau 55,5 persen melalui 19 SP2D.

Dana tersebut masuk ke rekening Bank Papua No. 2000105000493 atas nama Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya dan dicairkan dengan cek yang ditandatangani bersama oleh kedua tersangka.

“Setelah cair, dana diserahkan bendahara kepada Plt. Inspektur dan tidak digunakan sesuai peruntukan. Sebagian dipakai untuk menyelesaikan temuan BPK Inspektorat PBD tahun 2023 sebesar Rp1.216.354.297, bagi-bagi THR pegawai, dan kepentingan pribadi tersangka Nikolas Asmuruf, di antaranya melunasi pembelian satu unit mobil Mitsubishi Xpander Cross PB 1556 SQ,” jelas Iwan.

Untuk menutupi, tersangka memerintahkan pembuatan 19 LPJ fiktif dibantu 3 staf. Bendahara bahkan mengakui membuat cap tanda tangan sekitar 30 pegawai Inspektorat untuk kuitansi penerimaan uang fiktif, yang kemudian dimusnahkan dengan dibakar pada Maret 2025.

Selama penyidikan, Subdit 3 Tipidkor memeriksa 81 saksi, terdiri dari 47 staf atau pegawai dan honorer Inspektorat, 24 penerima surat tugas dan kuitansi, 4 pihak pencairan cek Bank Papua, dan 6 pihak terkait termasuk BPKAD Provinsi Papua Barat Daya, Kacab Mandiri Finance, Kacab PT Bosowa Berlian Motor, dan staf PT Belibis Papua Mandiri.

Barang bukti yang disita antara lain 19 dokumen LPJ perjalanan dinas, rekening koran, 1 unit mobil Xpander Cross abu-abu beserta BPKB dan STNK atas nama Martinus Mrait Mapif Asmuruf, 2 laptop, 2 flashdisk, dan uang tunai Rp100.461.000.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan barang bukti elektronik ke Labfor Jayapura dan memeriksa ahli digital forensik, ahli kerugian negara BPK RI, ahli keuangan daerah Kemendagri, dan ahli pidana dari Universitas Tarumanagara, serta gelar perkara bersama Kejati Papua Barat.

Kedua tersangka dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang korupsi yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp10 juta hingga Rp2 miliar. *RSR 

Tampilkan Lebih Banyak

Leave a Reply

Back to top button