Nikah Massal OAP 2026, Komitmen Pemkot Sorong Beri Kepastian Hukum Bagi Keluarga Papua

Kapabar – Puluhan pasangan Orang Asli Papua (OAP) di Kota Sorong kini resmi sah secara hukum.
Kepastian itu diberikan Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) lewat kegiatan Nikah Massal OAP Tahun 2026 yang digelar di Gedung Lambert Jitmau, Kota Sorong, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan bertema “Penyediaan Layanan bagi Keluarga dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender dan Hak Anak” ini berlangsung khidmat dan penuh haru.
Wali Kota Septinus Lobat menegaskan, nikah massal bukan sekadar acara seremonial. Ada landasan hukum yang kuat di baliknya.
Menurutnya, perkawinan yang sah menurut agama atau kepercayaan dan tercatat menurut peraturan perundang-undangan adalah kunci untuk menjamin hak-hak suami, istri, dan anak.
“Pemerintah Kota Sorong memandang pencatatan perkawinan bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari perlindungan hak warga negara, penguatan ketahanan keluarga, serta kepastian hukum bagi pasangan dan anak-anak mereka,” ujar Lobat.
Ia menyebutkan, program ini adalah keberpihakan nyata Pemkot kepada OAP.
“Tujuannya, mendekatkan pelayanan, memangkas hambatan administrasi, dan memastikan setiap warga mendapat pengakuan hukum yang adil,” sebutnya.
Dengan buku nikah di tangan, kini puluhan pasangan tersebut lebih mudah mengurus dokumen kependudukan, mulai dari Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Anak, hingga akses bantuan sosial.
“Ini langkah nyata mewujudkan perlindungan keluarga, kesetaraan gender, dan pemenuhan hak anak di Kota Sorong,” tegas Lobat.
Ia berpesan kepada seluruh pasangan baru untuk membangun Papua dengan hati, memperkuat keluarga dengan penuh tanggung jawab dan menata masa depan dengan kesadaran hukum.
“Mari kita bangun Papua dengan hati, memperkuat keluarga dengan tanggung jawab, dan menata masa depan dengan kesadaran hukum,” katanya. *RSR
