Uncategorized

Dialog di RRI, Wakapolresta Sorong Kota Tegaskan Aturan Pesta Goyang Sampai Pagi

Kapabar – Pesta goyang muda-mudi sampai pagi yang pakai sound besar dan miras mulai disorot. Wakapolresta Sorong Kota AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K., M.H., tampil di Dialog Interaktif Halo RRI Pro 1, Rabu (21/10/2026), pukul 08.00–09.00 WIT.

Mewakili Kapolresta Kombes Pol. Amry Siahaan, Wakapolresta didampingi Kasat Reskrim AKP Afriangga U. Tan, S.I.K. Topik yang dibahas cukup sensitif: Penegakan Aturan Pesta Goyang Sampai Pagi.

Dalam dialog itu, Wakapolresta mengingatkan ada payung hukum yang jelas. Yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku 2 Januari 2026.

“Ada Pasal 265 tentang gangguan terhadap ketenteraman lingkungan, dan Pasal 274 tentang penyelenggaraan pesta atau keramaian untuk umum tanpa izin,” jelas Gleen.

Intinya, pesta boleh, tapi jangan ganggu orang lain. Perhatikan batas wajar penggunaan pengeras suara, apalagi malam hari.

Ia mengungkapkan, Polresta Sorong Kota sudah banyak menerima laporan lewat Layanan Polisi 110 terkait pesta musik keras disertai miras. Setiap laporan, anggota langsung turun ke lokasi untuk penanganan.

Wakapolresta juga menegaskan soal perizinan, jangan asal bunyi.

Masyarakat yang mau bikin pesta wajib koordinasi dulu dengan RT/RW, baru ajukan izin keramaian ke Polsek atau Polresta sesuai prosedur.

Dialog yang disiarkan langsung RRI Sorong itu juga menampung curhatan warga. Keluhan paling banyak: musik pesta muda-mudi yang digeber sampai subuh, bikin warga sekitar tidak bisa istirahat.

Warga minta patroli dipertebal, terutama malam minggu.

Selain penegakan, Polresta menegaskan peran Bhabinkamtibmas untuk pembinaan dan penyuluhan. Tujuannya agar warga paham aturan, paham cara lapor, dan sadar pentingnya jaga kamtibmas bersama.

“Kita kedepankan preventif dan edukasi. Tapi kalau sudah mengganggu ketertiban, kita tegakkan aturan secara profesional,” tegas Wakapolresta.

Ia mengajak warga mengutamakan komunikasi dan musyawarah jika ada gangguan di lingkungan. Hormati hak warga lain untuk istirahat dan merasa aman.

Polresta juga mengingatkan lagi, Layanan Polisi 110 gratis 24 jam. Warga jangan ragu lapor jika ada pesta yang sudah kelewat batas.

Kegiatan dialog berlangsung aman dan lancar. Ini menjadi bagian dari dukungan program 100 Hari Kapolri dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” demi Kota Sorong yang aman, tertib, dan kondusif. */RSR 

Tampilkan Lebih Banyak

Leave a Reply

Back to top button