Terkini

Kasus Curanmor, Seorang Wanita Diringkus Polisi di Malanu

Kapabar – Team Mangewang Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan meringkus seorang wanita berinisial RT pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Kepala Subbidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (Kasubbid PID) Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S Hengkelare mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.05 WIT di Jalan F. Kalasuat, Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.

“Pelaku diamankan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya,” kata Jenny dalam keterangan persnya. 

Menurut Jenny, kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/781/VIII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 18 Agustus 2026. Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Mandiri Lorong II, Kelurahan Remu Selatan, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

“Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang sebelumnya diparkir di dalam rumah,” ungkap Jenny. 

Saat itu, kata Jenny, kendaraan dalam kondisi terkunci ganda, namun kunci kontak masih terpasang pada rumah kunci.

“Korban kemudian terbangun dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polresta Sorong Kota untuk dilakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jenny. 

Berawal dari Informasi Agen

Ia menjelaskan, pada Selasa sekitar pukul 13.40 WIT, Team Mangewang menerima informasi dari agen bahwa pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor berada di kawasan Jalan F. Kalasuat, Kelurahan Malanu.

“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melaksanakan konsolidasi dan analisis serta evaluasi untuk menentukan langkah penangkapan,” sebutnya.

Selanjutnya, sambung dia, tim melakukan pemetaan lokasi serta menentukan cara bertindak di lapangan guna mengantisipasi kemungkinan pelaku melarikan diri maupun melakukan perlawanan.

“Sekitar pukul 14.05 WIT, tim berhasil mengamankan pelaku. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dihadang dan diamankan oleh petugas,” bebernya.

Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku Akui Perbuatannya

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menerangkan bahwa dirinya masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci.

Setelah melihat sepeda motor korban dengan kunci masih terpasang, pelaku kemudian mendorong kendaraan tersebut keluar dari rumah sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam sebagai barang bukti,” terangnya.

Polresta Sorong Kota selanjutnya melakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti, pemeriksaan serta penyusunan administrasi penyidikan awal.

“Proses hukum terhadap pelaku masih berlanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” timpalnya.

Keberhasilan Team Mangewang dalam mengungkap kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polresta Sorong Kota dalam memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Sorong. */RON 

Tampilkan Lebih Banyak

Leave a Reply

Back to top button