Terkini

Rampas Tas Korban Berisi Handphone, Polisi Tangkap Spesialis Curas di Malanu

Kapabar – Team Paniki Polsek Sorong Timur Polresta Sorong Kota berhasil menangkap seorang spesialis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dalam sebuah operasi penangkapan di kawasan Malanu, Kota Sorong, Rabu 29 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIT.

Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S Hengkelare mengatakan bahwa, pelaku berinisial AY (18) alias Kaler berhasil diamankan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Team Paniki Polsek Sorong Timur.

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP,” kata Jenny dalam keterangan persnya. 

Menurut Jenny, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/465/VII/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 16 Juli 2026.

Jenny menjelaskan, peristiwa curas tersebut terjadi di Jalan Sungai Mamberamo, Kelurahan Malanu, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Kamis 16 Juli 2026 sekitar pukul 07.30 WIT.

“Korban berinisial AS (69) saat itu baru saja mengantar penumpang ke Puskesmas Malanu. Ketika hendak kembali ke pangkalan, korban dihadang oleh pelaku yang mengancam menggunakan senjata tajam berupa parang,” ungkapnya.

Karena merasa terancam, sambung dia, korban tidak dapat melakukan perlawanan. Pelaku kemudian merampas tas milik korban yang berisi satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A17 sebelum melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sorong Timur.

“Dalam proses pengungkapan, Team Paniki menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku akan melintas dari belakang Kantor Distrik Malanu menuju kawasan Malanu Lokalisasi menggunakan sepeda motor,” katanya. 

Ia menambahkan, mendapatkan informasi tersebut, Team Paniki langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sorong Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban,” sebutnya. 

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A17 yang diduga merupakan hasil kejahatan. */RON

Tampilkan Lebih Banyak

Leave a Reply

Back to top button