Rakor, BPJamsostek Sorong Bersama Pemprov PBD Bahas Perlindungan Bagi Pekerja Jasa Konstruksi

Kapabar – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Sorong bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas tentang perlindungan pekerja jasa konstruksi tahun 2026. Rakor ini digelar di Vega Prime Hotel & Convention Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa 14 April 2026.
Rakor ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Papua Barat Daya Nomor: 500.15 .16/187/GUB-PBD/2026 tentang perlindungan jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja sektor jasa konstruksi di daerah yang bersumber dari APBD.
Kepala BPJamsostek Cabang Sorong, Iguh Bimantoroyudo mengatakan bahwa, sebagai penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan, pihaknya memiliki komitmen penuh untuk memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja sektor jasa konstruksi, mendapatkan perlindungan yang menyeluruh.
“Kami menyadari bahwa masih terdapat potensi yang perlu kita optimalkan bersama, baik dari sisi kepatuhan pendaftaran proyek, ketepatan pelaporan tenaga kerja, maupun kesinambungan perlindungan selama masa pekerjaan berlangsung,” ujar Iguh.
Iguh mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan bahwa setiap kegiatan jasa konstruksi yang dibiayai oleh APBD wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan dasar yang tidak dapat ditawar.
“Sebagai contoh, Dinas PUPR untuk proyek pembangunan jalan, Dinas Pendidikan untuk proyek pembangunan sekolah rakyat, Biro Pengadaan, dan seluruh OPD yang memiliki program pembangunan fisik,” jelasnya.
Menurutnya, perlindungan itu bukan hanya tentang kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tentang memberikan rasa aman kepada para pekerja yang berkontribusi dalam pembangunan daerah.
“Saya berharap melalui rakor ini, dapat terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga implementasi program ini dapat berjalan lebih optimal, terstruktur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pekerja di Papua Barat Daya,” pungkasnya.
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu mengatakan, kegiatan ini merupakan sebagai langkah strategis dalam memastikan bahwa setiap proyek atau kegiatan belanja konstruksi yang dibiayai melalui APBD, maka wajib untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerja jasa konstruksi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Sehingga, kita wajib mendaftarkan pekerja jasa konstruksi untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mengapa itu kita lakukan? Karena jasa konstruksi merupakan pekerjaan yang memiliki resiko tinggi,” kata Elisa.
Menurut Elisa, jika peserta jasa konstruksi telah diberikan perlindungan, maka, mereka dalam bekerja merasa lebih nyaman dan aman.
“Kemudian, mereka juga akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan baik dan berkualitas,” ungkapnya.
Ia berharap, seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan itu untuk dapat mengingatkan pihak yang mendapatkan pekerjaan khususnya di jasa konstruksi agar mendaftarkan para pekerjanya.
“Ini wajib hukumnya! Bagi pemenang tender atau mendapatkan pekerjaan jasa konstruksi agar mendaftarkan para pekerjanya,” pungkasnya. *RON
