BPJS Ketenagakerjaan Rapat Terpadu Perijinan dan Pelaksanaan Strategi UCJ Bersama Pimpinan OPD Kota Jayapura

Kapabar – BPJS Ketenagakerjaan Papua bersama Dinas Tenaga Kerja dan Pimpinan OPD Kota Jayapura adakan Rapat Terpadu Perijinan dan Pelaksanaan Strategi UCJ di Jayapura, Selasa (10/2/2026).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua, Sirta Mustakiem menjelaskan, rapat koordinasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap tenaga kerja.
“Kami berharap melalui rapat terpadu ini, setiap perijinan yang diajukan pemberi kerja atau pengusaha kepada Pemerintah Kota Jayapura diwajibkan telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan” ungkap Sirta.
Pembahasan dalam rapat ini adalah nantinya Persyaratan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat pengurusan fiscal/situ perusahaan di dinas perijinan satu pintu. Dukungan dan tindak lanjut dari PTSP terkait sanksi TMP2T dari kadis PTSP. BPJS Ketenagakerjaan akan melaporkan kepada dinas jumlah Perusahaan, detail Perusahaan, beserta dengan jumlah tenaga kerja.
Dinas tenaga kerja akan menyisir dan melakukan pembinaan Perusahaan skala menengah-besar tentang kepatuhan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dengan mengambil sampling terhadap Indomaret, Alfamidi, dan restoran.
Terkait kewajiban pembayaran oleh Perusahaan dengan melibatkan BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker, Dinas Perizinan Satu Pintu, Disperindagkop, keuangan, Sekda dan Dinas Pariwisata.
Nantinya, seluruh tenaga kerja baik itu peserta penerima upah atau bahkan seluruh masyarakat pekerja dalam mejalankan aktifitasnya, hingga pedagang dan petani, nelayan dan sebagainya yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika terjadi resiko akibat pekerjaannya akan dijamin oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
“Bahkan seluruh masyarakat pekerja mandiri dalam menjalankan aktifitasnya, baik selaku pedagang dan petani, nelayan, ojek dan sebagainya, dengan iuran minimal Rp16.800 per bulan setiap orangnya, sudah terlindungi ke dalam program jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Sirta. */RON
